KONSEP DASAR PSIKOLOGI SOSIAL, EKONOMI, POLITIK, DAN KETERPADUAN ILMU-ILMU SOSIAL DALAM PEMECAHAN MASALAH
KONSEP
DASAR PSIKOLOGI SOSIAL, EKONOMI, POLITIK,
DAN
KETERPADUAN ILMU-ILMU SOSIAL
DALAM
PEMECAHAN MASALAH
A.
Konsep Dasar Ilmu-ilmu Sosial (Psikologi Sosial)
Psikologi sosial adalah
bagai badri salah satu bidang ilmu sosial, menurut Harold A. Phelps (Fairchild, H.P., dkk.:
1982:290) “Psikologi sosial adalah suatu studi ilmiah tentang proses mental
manusia sebagai makhluk sosial”. Dengan demikian, objek yang dipelajari oleh
psikologi sosial itu seperti telah dikemukakan tadi, meliputi perilaku manusia
dalam konteks sosial yang terungkap pada perhatian, minat, kemauan, sikap
mental, reaksi emosional, harga diri, kecerdasan, penghayatan, kesadaran, dan
demikian seterusnya. Mengenai psikologi
sosial ini selanjutnya, secara singkat Krech, Crutfield dan Ballachey (1982:5) mengemukakan “Psikologi sosial dapat
didefinisikan sebagai ilmu tentang
peristiwa perilaku antar personal”. Dari pernyataan dan kenyataan yang dapat
kita amati, antara psikologi sosial dengan sosiologi, sangat erat kaitannya,
kalau tidak dapat dikatakan sebagai ilmu yang dwitunggal. Pada kenyataannya,
interaksi sosial antarwarga masyarakat, tidak dapat selalu dilandasi oleh dorongan
kejiwaan, apakah itu namanya perhatian, minat, harga diri atau kemauan lainnya.
Kondisi emosional
selalu menyertai proses yang kita sebut interaksi sosial. Selanjutnya, dorongan
untuk berinteraksi sosial itu juga tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi proses
kejiwaan saja, melainkan dipengaruhi Juga oleh faktor lingkungan (Krech,
Crutfield, Baltachey (1982: 478-483).
Psikologi sosial memiliki beberapa konsep dasar yang menjadi salah satu
bagian dan kajian ilmu sosial. Konsep-konsep dasar tersebut antara lain adalah
:
1.
Emosi terhadap objek sosial
2.
Perhatian
3.
Minat
|
4. Kemauan
5.
Motivasi
6.
Kecerdasan dalam menanggapi persoalan sosial
7.
Penghayatan.
8.
Kesadaran
9.
Harga diri
10. Sikap mental
11. Kepribadian.
12. Masih banyak fenomena kejiwaan yang
lain yang dapat kita gali lebih lanjut.
Tiap
individu yang normal, memiliki potensi psikologis yang berkembang dan dapat dikembangkan. Kadar potensi tersebut
bervariasi antara seseorang dengan yang lainnya tergantung pada kondisi
kesehatan, maupun mental psikologisnya. Mereka yang kesehatan jasmani dan
rohaninya prima, peluang pengembang potensi psikologisnya lebih baik daripada
mereka yang kurang sehat. Selain faktor tersebut, faktor lingkungan juga sangat
berpengaruh. Ketajaman emosi dan reaksi emosional seseorang, sangat dipengaruhi
oleh faktor internal dan eksternal seperti telah digambarkan tadi. Emosi dengan
reaksi emosional, merupakan konsep dasar psikologi sosial yang peranannya besar
dalam mengembangkan potensi psikologis
lainnya. Perhatian dan minat seseorang terhadap sesuatu benda, fenomena sosial,
interaksi sosial dan lain-lainnya. Tinggi-rendahnya, terkendali-tidaknya emosi
seseorang, sangat berpengaruh terhadap perilaku sosial yang bersangkutan. Oleh
karena itu, emosi sebagai suatu potensi kepribadian wajib diberi santapan
dengan berbagai pembinaan psikologis, termasuk santapan keagamaan. Perhatian
dan minat merupakan bagai konsep dasar psikologi sosial, Dalam pengembangan
sumber daya manusia (SDM), khususnya berkenaan dengan peningkatan kualitas
kemampuan intelektual, perhatian dan minat tersebut, memegang peranan yang
sangat bermakna. Tanpa perhatian dan minat dari SDM yang bersangkutan,
pengembangannya mustahil tercapai secara optimum. Oleh karena itu, kita semua
selaku guru IPS, wajib memperhatikan minat peserta didik, agar tujuan
Instruksional dan tujuan pendidikan dapat direalisasikan seoptimal mungkin.
Kemauan
sebagai konsep dasar psikologi sosial, merupakan suatu potensi pendorong dalam
diri individu untuk memperoleh dan mencapai suatu yang diinginkan. Kemauan yang
kuat merupakan modal dasar yang berharga dalam memperoleh suatu prestasi.
Kemauan yang terbina dan termotivasi pada diri seseorang termasuk pada diri
Anda serta kita semua, menjadi landasan yang kuat mencapai sesuatu, terutama
mencapai cita-cita luhur yang menjadi idaman masing-masing. Orang-orang yang
kemauannya lemah, bagaimanapun sukar mencapai prestasi yang tinggi.
Motivasi
sebagai suatu konsep dasar, selain timbul dari dalam diri individu
masing-masing, juga dapat datang dari lingkungan, khususnya lingkungan sosial
dan budaya. Motivasi diri itu juga merupakan kekuatan yang mampu mendorong
kemauan. Jika kita semua memiliki motivasi diri yang kuat, mempunyai harapan
yang kuat juga berkemauan keras mencapai suatu cita-cita. Oleh karena itu,
menjadi kewajiban bagi kita untuk memotivasi peserta didik dengan berbagai
cara, agar mereka memiliki kemauan yang kuat untuk mencapai suatu potensi
sesuai dengan cita-citanya.
Kecerdasan
sebagai potensi psikologis bagi seorang individu, merupakan modal dasar untuk
mencapai suatu prestasi akademis yang tinggi dan untuk memecahkan permasalahan
sosial. Kecerdasan sebagai unsur kejiwaan dan aset mental, tentu saja tidak
berdiri sendiri, melainkan berhubungan dengan unsur-unsur serat potensi
psikologis lainnya. Dibandingkan dengan
potensi psikologis yang lain, kecerdasan ini relatif lebih mudah
dipantau, dievaluasi dari ungkapan perilaku individu. Potensi dan realisasi
kecerdasan yang karakternya kognitif, relatif lebih mudah diukur. Sedangkan
potensi dan realisasi mental yang sifatnya afektif, lebih sukar dievaluasi
dibandingkan dengan aspek kecerdasan. Kecerdasan sebagai konsep dasar psikologi sosial,
memiliki makna yang mendalam bagi seorang individu, karena kecerdasan tersebut
menjadi unsur utama kecendekiaan. Sedangkan kecendekiaan; merupakan modal yang
sangat berharga bagi SDM menghadapi kehidupan yang penuh masalah dan tantangan
seperti yang kita alami dewasa ini.
Proses
kejiwaan yang sifatnya mendalam dan menuntut suasana yang tenang adalah
penghayatan. Proses ini tidak hanya sekadar merasakan, memperhatikan, dan
menikmati, melainkan lebih jauh daripada itu. Hal-hal yang ada di luar
diri kita masing-masing, menjadi
perhatian yang mendalam, dirasakan serta diikuti dengan tenang sehingga
menimbulkan kesan yang mendalam pada diri kita masing-masing. Proses
penghayatan ini tidak dapat dilepaskan dari kondisi diri kita yang penuh
kesadaran. Tanpa kesadaran, penghayatan itu sukar terjadi atau sukar kita
lakukan.
Dengan
penuh kesadaran kita dapat melakukan penghayatan tentang sesuatu, contohnya
berkenaan dengan penghayatan Pancasila.
Hasil penghayatan yang mendalam, meningkatkan kesadaran kita tentang sesuatu
tadi, khususnya berkenaan dengan Pancasila. Oleh karena itu, proses kejiwaan
yang tersimpan pada konsep dasar penghayatan, sukar dipisahkan dari konsep
kesadaran. Dua konsep ini sangat penting dalam kehidupan manusia sehari-hari.
Sebagai contoh dapat dikemukakan tentang kesadaran akan hak dan kewajiban
sebagai warga negara. Dengan penghayatan tersebut kesadaran akan bermakna dan
mendalam, sehingga mampu memenuhi serta melaksanakan apa yang menjadi kewajiban
tersebut.
Harga
diri dan sikap mental, merupakan dua konsep dasar yang mencirikan manusia
sebagai makhluk hidup yang bermartabat. Oleh karena itu, harga diri jangan
dikorbankan hanya untuk sesuatu yang secara moral tidak berarti. Harga diri
yang terbina serta terpelihara, merupakan martabat kemanusiaan masing-masing
orang yang selalu akan diperhitungkan oleh pihak atau orang lain. Harga diri
yang dikorbankan sampai seseorang tidak memiliki harga diri di mata orang lain,
akan menjatuhkan martabat orang tersebut yang tidak jarang dimanfaatkan orang
lain untuk memperoleh keuntungan.Selanjutnya, sifat atau sikap mental,
merupakan reaksi yang timbul dari diri kita masing-masing jika ada rangsangan
yang datang kepada kita. Reaksi mental atau sikap mental dapat bersifat
positif, negatif dan juga netral, bergantung pada kondisi diri kita
masing-masing serta bergantung pula pada sifat rangsangan yang datang.
Konsep
dasar yang merupakan komprehensif adalah kepribadian. Secara singkat, Brown
& Brown (1980:149) mengemukakan bahwa “kepribadian tidak lain adalah pola
karakteristik, sifat atau atribut yang dimiliki individu yang ajeg dari waktu ke
waktu”. Sedangkan Honnel Hart (Fairchild, H.P. dkk.: 1982:218) secara lebih
rinci mengemukakan: Kepribadian yaitu organisasi gagasan yang dinamika, sikap,
dan kebiasaan yang dibina secara mendasar oleh potensi biologis yang diwariskan
melalui mekanisme psiko-fisikal organisme tunggal dan yang secara sosial
ditransmisikan melalui pola budaya, serta yang terpadu dengan semua
penyesuaian, motif, kemauan dan tujuan individu berdasarkan keperluan serta
kemungkinan dari Lingkungan sosialnya. Konsep dasar kepribadian yang
dikemukakan oleh Brown & Brown hanya sebagai ungkapan denotatif, sedangkan
yang diketengahkan oleh Hart dalam pengertian konotatif yang lebih
komprehensif. Berdasarkan apa yang kita
simak konsep tersebut, kepribadian itu bersifat unik yang memadukan potensi
internal sebagai warisan biologis dengan faktor eksternal berupa lingkungan
yang demikian terbukanya. Pada kondisi kehidupan yang demikian terbuka terhadap
pengaruh yang sedang mengarus secara global, faktor lingkungan itu sangat kuat.
Oleh karena itu, pendidikan sebagai salah satu faktor lingkungan, wajib
terpanggil dan berperan aktif memberikan pengaruh positif-aktif-kreatif
terhadap pembinaan kepribadian peserta didik.
Sumber
Daya Manusia (SDM) generasi muda yang menjadi subjek pembangunan masa yang akan
datang, wajib memiliki kepribadian yang kukuh-kuat, beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Kuasa, agar selalu siap serta sigap menghadapi
masalah-tantangan-persaingan. Secara ideal SDM yang memiliki kepribadian yang
demikian itu, dapat diandalkan sebagai penyelamatan kehidupan yang telah makin
menyimpang dan kebenaran yang hakiki yang “mengorbankan nilai-nilai moral demi
mencapai tujuan material semata”. Panggilan dan tugas pendidikan memang berat,
namun sangat mulia.
B.
Konsep Dasar Ilmu-ilmu Sosial (Ekonomi)
Berkenaan dengan
ekonomi, Brown & Brown (1980:241) mengemukakan bahwa “ekonomi dapat
didefinisikan sebagai studi tentang cara bagaimana manusia melalui
pranata-pranata memanfaatkan keterbatasan sumber daya modal, sumber daya alam,
dan tenaga kerja, memuaskan kebutuhan materinya”.
Dapat disimpulkan bahwa
ilmu ekonomi merupakan suatu studi ilmiah mengenai “bagaimana cara manusia
memenuhi kebutuhan materi”. Sementara itu, kebutuhan materi manusia cenderung
tidak terbatas. Bahkan dari sumber daya tersebut kemungkinan alternatif
penggunaannya tidak hanya terbatas pada kebutuhan pokok manusia. Hal inilah
yang menjadi kajian Ilmu Ekonomi.
Untuk mengatur
kesejahteraan rakyat, khususnya kesejahteraan ekonomi Bangsa Indonesia, telah
diatur hitam di atas putih dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pada Pasal 33 yang
terdiri atas tiga ayat, yaitu:
1.
Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan;
2.
Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara;
3.
Bumi, air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam Pasal 33 ini juga
tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua
di bawah pimpinan atau pemilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan
kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan. Bangun perusahaan sesuai dengan itu ialah
koperasi. Secara konstitusional, perekonomian Indonesia itu mengutamakan rakyat
banyak. Namun kecenderungan yang dapat kita amati dan kita hayati menunjukkan
keadaan yang lain. Beberapa gelintir keluarga makin hari makin kaya, sedangkan
sebagian besar rakyat makin tidak berkemampuan, pemilikan lahan pertanian makin
sempit, bahkan akan hilang sama sekali. Pemilikan rumah kecenderungannya makin
kecil, mengingat harganya terus meningkat, sedangkan kemampuan daya beli sangat
lemah.
Pengertian koperasi
dari berbagai kalangan dan secara konstitusional ada dalam Undang-Undang Nomor
25/1992 tentang Perkoperasian dalam upaya memantapkan ekonomi keluarga.
Berdasarkan undang-undang tersebut “koperasi merupakan badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.
Berdasarkan tulisan
Bapak Koperasi Indonesia, Dr. Mohammad Hatta, pada Hari Koperasi ke-1 tanggal
12 Juli 1951 (A.A. Chaniago, Ch Toweula
dkk.: 1995:225) memberikan definisi: “Koperasi adalah bangun organisasi sebagai
badan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”.
Dapat ditarik garis
persamaan, yaitu bahwa koperasi adalah kegiatan ekonomi bersama dari para
anggotanya, berasaskan kekeluargaan, kerakyatan, demi keuntungan bersama, dan
tidak mengutamakan keuntungan ekonomi keluarga semata-mata, melainkan juga
memperhatikan keuntungan sosial. Namun demikian, sebagai suatu bentuk kegiatan
usaha, memerlukan penanganan dan pengelolaan yang profesional. Hal inilah yang
belum dipenuhi oleh kegiatan usaha ekonomi yang disebut koperasi. Oleh karena
itu, masih banyak koperasi yang menjadi proyek kasihani yang menjadi anak
angkat perusahaan besar, belum menunjukkan kemandirian. Kondisi yang demikian,
menjadi masalah bagi koperasi sendiri sebagai kegiatan usaha ekonomi rakyat.
Dengan demikian, menjadi panggilan bagi Anda selaku guru IPS bagaimana
memikirkan dan melibatkan diri dalam kegiatan ekonomi tersebut, untuk
meningkatkan kualitas usaha, tujuan menyejahterakan para anggota berdasarkan.
asas kekeluargaan dan keuntungan sosial.
Ekonomi
yang berasas
kekeluargaan, yang menguasai hajat hidup orang banyak yang diarahkan
pada
kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya, telah tercantum dalam UUD 1945.
Selanjutnya bagaimanakah kenyataannya hasil upaya ekonomi seperti itu
dinikmati sebagian besar penduduk warga negara Indonesia, masih
menuntut perjuangan. Hal inilah yang wajib menjadi kepedulian dan
perjuangan
kita bersama. Nusantara Indonesia tercinta bukan milik segelintir
pengusaha
raksasa, meskipun pada kenyataannya demikian, melainkan menjadi milik
otentik
seluruh rakyat Indonesia. Pendidikan IPS wajib menggiring kesadaran,
penghayatan dan kepedulian peserta didik terhadap hakikat ekonomi rakyat
yang
menjadi amanat UUD 1945.
Pengurus koperasi yang
sifatnya kekeluargaan ini, pengurusnya diangkat oleh para anggota pada rapat
anggota. Namun berjalannya suatu badan usaha tidak dapat amatiran dalam anti
oleh siapa saja yang bersedia bekerja dengan tidak memperhatikan kemampuan
menjalankan usaha tadi. Badan pengurus bisa saja berasal dari anggota meskipun
tidak memiliki keahlian berusaha secara ekonomi, namun perangkat kerja
perusahaan, wajib dilakukan oleh orang-orang yang ahli dalam bidangnya sesuai
dengan sifat badan usaha. Sedangkan yang mencirikan koperasi dengan asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonominya,
terutama dalam mempertahankan keuntungan sosial bagi seluruh anggota dan
pengguna jasa koperasi, wajib menjadi acuan utama.
Modal dalam kegiatan
usaha dan kegiatan ekonomi, tidak hanya terbatas pada alat produksi, gedung,
lahan dan keuangan, namun paling utama terletak pada SDM yang menjadi aset
hidup kegiatan dan kehidupan ekonomi tersebut. Oleh karena itu, baik perusahaan
milik negara, milik swasta ataupun milik rakyat dalam bentuk koperasi, dituntut
adanya modal SDM yang bersikap mental wiraswasta. Orang yang berjiwa perwira
yaitu berani, jujur, disiplin, mandiri dan bertanggung jawab. Orang atau
orang-orang yang demikian yang dituntut menjadi modal utama dalam kegiatan
berusaha dan kegiatan ekonomi Dengan dimilikinya orang-orang yang demikian,
modal berupa alat produksi, keuangan dan sebagainya dapat digalang serta
didatangkan. SDM yang demikian itulah yang masih langka di kalangan kita,
umumnya di Indonesia dan khususnya di lingkungan koperasi. Sumber daya alam,
selain ada yang persediaannya terbatas dan langka, juga sifatnya tak terbarukan
(non renewable resources). Oleh karena itu, pemakaian dan pemanfaatannya wajib
didasarkan atas asas efektif untuk apa, serta efisien seberapa.
Wajib ada upaya
penggunaan sumber daya yang demikian itu di utamakan bagi kepentingan yang
betul-betul mendesak dan bagi kepentingan orang banyak. Berkaitan dengan upaya
tersebut, wajib diperhitungkan secara rinci berapa besar keperluannya,
penghematan terhadap sumber daya yang tak terbarukan ini wajib dilakukan oleh
semua pihak. Dengan demikian, pemanfaatan sumber daya tersebut mencapai
kegunaan yang setinggi-tingginya dengan tingkat produktivitas optimal.
Penyalah-gunaan sumber daya, kelangkaan dan pemusnahannya, tidak hanya menimpa
sumber daya yang tidak terbarukan, dapat juga menimpa sumber daya yang
terbarukan (renewable resources). Penggunaan dan pemanfaatan sumber daya hayati
yang tidak terkendali, pada tahap pertama terjadi penggunaan keragaman, yang
selanjutnya memberikan peluang pada pelangkaan, yang akhirnya dapat menyebabkan
terjadinya pemusnahan. Masalah ini telah dialami oleh jenis tumbuh-tumbuhan dan
hewan tertentu. Padahal, jenis-jenis tersebut memiliki fungsi ekologis
mempertahankan keseimbangan ekosistem.
Kemajuan dan
pemanfaatan kemajuan IPTEK dalam bidang produksi, telah pula menyebabkan
terjadinya alternatif pemanfaatan dan penggunaan suatu jenis sumber daya.
Sebagai contoh penggunaan dan
pemanfaatan migas serta batu bara, tidak lagi hanya untuk bahan bakar,
melainkan untuk pemanfaatan dan kepentingan yang meluas. Dengan proses
petrokimia, minyak bumi dan batu bara dimanfaatkan untuk bahan pakaian, ban
kendaraan, kosmetik, obat-obatan, dan lain sebagainya.
Menghadapi
keterbatasan, kelangkaan sampai pada tingkat habisnya sumber daya minyak bumi
dan gas alam, wajib dipikirkan sumber daya alternatif, sumber daya pengganti
migas. Indonesia memiliki sinar surya yang melimpah, arus ombak dan gelombang
air laut yang tak kunjung berhenti, merupakan sumber daya alternatif yang belum
dimanfaatkan. Untuk melaksanakan upaya pemanfaatan sumber daya alternatif,
dituntut IPTEK yang tepat guna. Untuk memanfaatkan IPTEK tersebut, menuntut SDM
yang handal menciptakan, mengembangkan dan mengelolanya. Oleh karena itu,
peningkatan kemampuan dan kualitas SDM menjadi tuntutan. Secara kuantitatif,
kita bangsa Indonesia memiliki keunggulan komparatif SDM (peringkat empat di dunia),
namun secara kualitatif, SDM Indonesia belum memiliki keunggulan kompetitif.
Oleh negara-negara kecil, seperti Singapura, Hongkong, Taiwan dan Korea Selatan
saja kalah. Di sini, dunia pendidikan sangat ditantang dan dipanggil
meningkatkan kualitas SDM ini. Angkatan kerja, tenaga kerja, dan SDM Indonesia
pada umumnya, masih belum mampu menempatkan diri sebagai SDM yang berkeunggulan
kompetitif, jangankan di tingkat global, di tingkat regional Asia saja masih
lemah. Hal ini sekali lagi menjadi tantangan dunia pendidikan untuk menempatkan
dan memfungsikan diri sebagai agen kemajuan bangsa serta negara.
Satu hal lagi yang
tidak boleh dilupakan bagaimana Memberdayakan koperasi sebagai sokoguru
perekonomian Indonesia. Mengentaskan koperasi menjadi badan usaha yang berdaya
dari hanya sekadar “proyek kasihani”.
C.
Konsep Dasar Ilmu-ilmu Sosial (Politik)
Ilmu politik tadi dapat
dikemukakan garis umum, yaitu bahwa ilmu politik merupakan ilmu yang
mempelajari kehidupan negara, mempelajari negara melakukan tugasnya mencapai
tujuan tertentu sesuai dengan tugas tersebut, mempelajari kekuatan kekuasaan
sebagai penyelenggara negara, mempelajari kekuasaan memerintah negara. Dalam
definisi-definisi tersebut, terdapat konsep-konsep kekuasaan, negara,
pemerintahan, sifat dan tujuan negara. Dengan demikian, dalam konsep ilmu
politik, tidak terpisahkan konsep-konsep dasar negara dan pemerintahan.
Menurut Brown & Brown (1980:304), ‘Pemerintahan adalah semua aparat
dan proses yang melaksanakan penyelenggaraan aktivitas negara’. Sedangkan
menurut Charles J. Bushnell (Fairchild,
ILP., dkk.: 1982:132) “Pemerintahan adalah organisasi penjelmaan suatu negara,
pemerintahan adalah negara dalam penampilan praktisnya, pemerintahan sebagai
suatu proses merupakan pelaksanaan fungsi negara dalam segala aspeknya”. Dari
dua acuan tentang pemerintahan, jelas yang dimaksud dengan pemerintahan itu
tidak lain adalah penyelenggaraan, pelaksanaan kerja secara operasional suatu
negara. Dengan kata lain, pemerintahan itu adalah aparat pelaksana negara. Oleh
karena itu, tentu saja menyangkut tugas dan fungsi aparat serta instansi yang
menyelenggarakan pekerjaan yang menjadi bahan kewajiban negara. Negara dengan
pemerintahannya, melekat satu sama lain. Setelah kita simak bersama apa dan
bagaimana ilmu Politik serta pemerintahan itu, selanjutnya kita akan mengkaji
konsep-konsep dasar kedua-duanya. Konsep-konsep dasar itu sebagai berikut:
1.
Kekuasaan,
2.
Negara,
3.
Undang-undang,
4.
Kabinet,
5.
Dewan Perwakilan Rakyat,
6.
Dewan Pertimbangan Agung,
7.
Mahkamah Agung,
8.
Kepemimpinan,
9.
Demokrasi,
10.
Wilayah,
11.
Kedaulatan rakyat,
12.
Otoriter,
13.
Monarki,
14.
Republik,
15. Dan hal-hal lain yang dapat digali
sendiri berdasarkan pengamatan serta pengalaman.
Selaku bangsa Indonesia,
yakin bahwa Indonesia merupakan suatu negara. Bahwa kawasan yang kita tempati
sejak lahir, dan diwariskan secara berkesinambungan dari generasi ke generasi,
adalah suatu negara yang disebut Negara Republik Indonesia. Bahwa Nusantara
tercinta ini adalah negara karena memenuhi kriteria sebagai berikut.
1. Memiliki Wilayah
Nusantara Indonesia kita ini merupakan
wilayah daratan seluas 2.027.087 Km2 yang terdiri atas 17.656 pulau,
dan yang dihuni penduduk kira-kira 3.000 pulau. Dengan demikian, masih banyak
pulau yang belum berpenduduk secara tetap. Sedangkan luas perairan laut
6.090.163 Km2. Luas keseluruhan wilayah Nusantara 8.117.250 Km2. Kenyataan ini
telah diakui oleh negara lain, paling tidak oleh negara-negara sahabat
terdekat.
2.
Penduduk
Berdasarkan hasil sensus penduduk 1990,
wilayah Indonesia berpenduduk 179.194.223 jiwa, dengan kepadatan 93, dan laju
pertumbuhan per tahun 1,98. Berdasarkan jumlahnya, Indonesia menempati
peringkat empat di dunia setelah Cina, India, dan Amerika Serikat. Dengan laju
pertumbuhan 1,98 menurut rumus Nathankeifits, penduduk Indonesia akan menjadi
berlipat dua dalam jangka waktu 35,35 tahun. Jadi jika pada tahun 1990
Indonesia berpenduduk 179.194.223 jiwa maka pada tahun 2025 (1990 + 35) yang
akan datang wilayah Indonesia akan berpenduduk 358.388.446 jiwa, merupakan
jumlah yang besar. Hal tersebut menuntut perhatian dan kepedulian segala pihak,
terutama dari tiap penduduk Indonesia sendiri.
3.
Berpemerintahan
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945, pada alinea keempat dinyatakan “Kemudian dari pada itu untuk membentuk
suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia. Berdasarkan undang-undang,
tegasnya Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia itu memiliki pemerintahan, yaitu
Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
4.
Kedaulatan
Pada alinea keempat yang telah
dikemukakan tadi, dalam kalimat itu selanjutnya dikemukakan “....yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan / perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dari rumusan alinea tadi telah tegas
juga tentang kedaulatan negara, yang dinyatakan sebagai berkedaulatan rakyat.
Dengan demikian, kedaulatan telah dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Konsep dasar yang berkaitan dengan Ilmu Politik yang dapat dikatakan sangat
melekat adalah kekuasaan. Miriam Budiardjo
(1991:35) mengemukakan: “Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau
kelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah-lakunya seseorang atau kelompok
lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan
dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu”. Dalam hal penyelenggaraan
negara atau pelaksanaan pemerintahan, kekuasaan ini dipegang oleh pemerintah
yang dilaksanakan oleh dewan menteri atau kabinet yang diketuai oleh kepala
pemerintahan atau kepala negara (perdana menteri, presiden). Kekuasaan di sini
dapat dinyatakan juga sebagai kepemimpinan. Menurut Charles J. Bushnell
(Fairchild. H.P., dkk.: 1982:174) paling tidak ada dua pengertian kepemimpinan,
yaitu:
1.
Suatu proses situasi yang
memberikan peluang kepada seseorang atau orang-orang, karena kemampuannya
memecahkan persoalan diikuti oleh kelompoknya, dan mampu mempengaruhi perilaku
kelompok yang bersangkutan.
2.
Tindakan dari
pengorganisasian dan pengarahan perhatian serta aktivitas sekelompok manusia,
yang tergabung dalam suatu proyek atau perusahaan, oleh seseorang yang
mengembangkan kerja sama, melalui pengamanan dan pemeliharaan keretaan yang
disepakati sesuai dengan tujuan dan metode yang dikehendaki serta yang diadopsi
oleh himpunan yang bersangkutan. Berdasarkan undang-undang, tegasnya
Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia itu memiliki pemerintahan, yaitu
Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan dua
pengertian di atas, kepemimpinan, kekuasaan, kenegaraan dan pemerintahan itu
kait-mengait dalam suatu situasi dan proses dalam wadah yang disebut negara.
Tinggal lagi bagaimana kepemimpinan dan kekuasaan itu dilaksanakan, apakah
dalam suasana demokrasi ataukah otoriter. Jika mengacu kepada Undang-Undang
Dasar 1945 yaitu bahwa “.... suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat” maka
kepemimpinannya itu demokrasi, dan kekuatan ada di tangan rakyat, sesuai dengan
pengertian demokrasi sendiri (Bahasa Yunani,
demos berarti rakyat,
kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa) berarti rakyat berkuasa atau
kekuasaan di tangan rakyat, sedangkan kepala negara atau kepala pemerintahan,
hanya mendapat wewenang dari rakyat.
D. Keterpaduan
Ilmu-Ilmu Sosial Dalam Pemecahan Masalah
Sebagaiman ilmu-ilmu
sosial, objek pembahasan psikologi sosial adalah terpusat kepada kehidupan
manusia. Manusia adalah salah satu ciptaan Tuhan yang memiliki kecerdasan,
kesadaran, dan kemauan yang tinggi dibandingkan dengan makhluk-makhluk-Nya yang
lain. Kelebihan inilah yang mendorong manusia mampu menguasai alam, menaklukan
makhluk yang lebih kuat, dan menciptakn segala sesuatu yang dapat
menyempurnakan dirinya. Hal ini bisa tercapai karena dalam diri manusia
terdapat potensi yang selalu mengalami proses perkembangan setelah individu
tersebut berinteraksi dengan lingkungannya.
Mempelajari ekonomi sangat diperlukan
dalam memecahkan permasalan dalam kehidupan manusia. Ekonomi yaitu cara manusia
mempertahankan kelangsungan hidup. Dalam hal ini manusia dihadapkan pada
permasalahan di antaranya: Berbagai kebutuhan, cara memenuhi kebutuhan dengan
berbagai kegiatan ekonomi, laju pertumbuhan penduduk, dan kelangkaan sumber
daya sebagai alat pemenuhan kebutuhan.
Dengan permasalahan-permasalahan tersebut,
manusia harus melakukan tindakan-tindakan yang kreatif dan inovatif untuk dapat
mengatasi masalah yang menjadi hambatan-hambatan dalam memenuhi kebutuhan dan
kelangsungan hidup. Dalam hal ini, manusia harus menggunakan akal dan pikiran.
Ilmu Politik sebagai
salah satu bidang ilmu sosial, ruang lingkup kajiannya adalah penyelenggaraan
kehidupan negara dan pelaksanaan pemerintahan dengan seluk-beluk serta
persoalannya. Oleh karena itu, untuk memahami dan menghayati proses
penyelenggaraan pemerintahan, serta untuk mampu menjadi warga negara yang baik,
wajib mempelajari dasar-dasar ilmu politik.
Komentar
Posting Komentar