EKONOMI,
KOPERASI DAN BISNIS DI INDONESIA
A. Pengertian Ekonomi, Koperasi dan Bisnis
1. Ekonomi
Kata ekonomi berasal dari dari bahasa Yunani :
Oikos dan Nomos. Oikos berarti rumah
tangga (house-hold), sedangkan Nomos berarti aturan, kaidah, atau pengelolaan. Dengan
demikian secara sederhana ekonomi dapat diartikan sebagai kaidah-kaidah,
aturan-aturan, atau cara pengelolaan suatu rumah tangga. Definisinya, ekonomi
adalah salah satu cabang ilmu sosial yang khusus mempelajari tingkah laku
manusia atau segolongan masyarakat dalam usahanya memenuhi kebutuhan yang
relatif tak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas adanya.
Kebutuhan manusia
a.
Berdasarkan terhadap barang dan jasa
Kebutuhan dibedakan atas kebutuhan primer,
sekunder dan tersier. Kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok yang harus
dipenuhi manusia untuk bertahan hidup. Kebutuhan
sekunder adalah kebutuhan manusia yang diperlukan untuk menjaga kenyamanan
hidup. Kebutuhan tersier adalah kebutuhan ketiga setelah kebutuhan primer
dan sekunder. Misalnya TV berwarna bagi orang desa terpencil merupakan
kebutuhan sekunder bagi orang kota. Barang-barang mewah merupakan contoh
kebutuhan tersier.
b.
Kebutuhan sosio-budaya
|
Kebutuhan ini erat kaitannya dengan faktor lingkungan dan tradisi
masyarakat serta dengan sifat-sifat psikologis manusia.
Oleh karena itu, kebutuhan jenis ini ada dua yaitu :
Kebutuhan
sosial
adalah kebutuhan yang ditimbulkan
oleh tuntutan hidup di masyarakat tempat ia tinggal. Kebutuhan psikologis adalah yang berhubungan
dengan kebutuhan sifat rohani manusia, misalnya kebutuhan akan
rasa aman, rasa dihargai, kebutuhan keamanan dan ketentraman hati, dan kebebasan mengatur
hidupnya.
c.
Kebutuhan menurut waktu
Kebutuhan ini didasarkan pada seberapa
pentingnya kebutuhan itu. Jenisnya yaitu Kebutuhan
sekarang, yaitu kebutuhan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda.
Misalnya makan, minum, pakaian, kesehatan, Kebutuhan masa depan, yaitu
kebutuhan yang merupakan persiapan atau persediaan untuk
menghadapi kebutuhan pada waktu yang akan datang. Misalnya menabung untuk
masa yang akan datang, dan Kebutuhan
yang tidak tentu waktunya, yaitu kebutuhan ini muncul secara tiba-tiba atau sifatnya
insidentil. Misalnya kebutuhan seorang dokter ketika kita sakit.
Ketika kebutuhan manusia
ada, maka harus diikuti dengan adanya benda pemuas kebutuhan yaitu barang
dan jasa. Barang atau benda pemuas kebutuhan adalah segala sesuatu
yang menjadi sarana, baik secara langsung maupun tidak langsung. Barang
pemuas kebutuhan merupakan pemuas yang berwujud, sedangkan pemuas kebutuhan yang
tidak berwujud adalah dalam bentuk jasa. Keanekaragaman pemuas
kebutuhan dibedakan menjadi:
a.
Berdasarkan cara mendapatkannya:
Barang ekonomi, yaitu barang yang mempunyai
kegunaan dan jumlahnya terbatas. Artinya,
jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan yang dibutuhkan masyarakat.
Barang ekonomi yang berwujud antara lain barang konsumsi, barang
produksi, dan barang yang tidak berwujud atau jasa. Barang konsumsi adalah barang
yang keberadaannya tidak memerlukan pengolahan dan dapat langsung
digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Barang ini juga sering disebut barang jadi atau
barang akhir. Barang konsumsi dapat dibagi lagi menjadi dua
yaitu barang konsumsi tidak tahan lama dan barang konsumsi tahan lama.
Barang produksi atau barang modal adalah barang yang digunakan untuk memenuhi
kebutuhan manusia secara tidak langsung.barang ini digunakan untuk menghasilkan barang
konsumsi dan atau barang-barang modal lainnya. Barang
produksi dapat dibagi menjadi dua yaitu barang produksi satu kali pakai
dan barang produksi lebih dari satu kali pakai. Barang ekonomi yang tidak
berwujud atau jasa contohnya jasa dokter, guru, salon, pengacara, dan jasa
service.
b.
Berdasarkan segi kegunaannya, barang dibedakan
atas:
1)
Barang komplementer yaitu barang pelengkap, yaitu barang yang
dalam penggunaannya saling melengkapi. Barang komplementer baru mempunyai nilai pakai
jika pemakaiannya digabung dengan barang lainnya. Contoh: mobil
dengan bensin.
2)
Barang substitusi yaitu barang pengganti atau
barang yang pemakaiannya dapat saling mengganti. Contoh: kentang pengganti
beras atau nasi. Harga barang substitusi lebih murah dari barang asli.
2. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD
1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian
nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian
nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi,koperasi
merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi
memajukan kesejahteraan anggota.
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5
bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip
koperasi. Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
c. Sisa hasil usaha (SHU)
yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi
dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
e. Koperasi bersifat
mandiri.
Pada umumnya koperasi
mempunyai anggota orang-orang yang keadaan perekonomiannya
kurang mampu atau lemah. Hal ini menunjukan bahwa koperasi merupakan badan usaha
yang bergerak di lapisan ekonomi bawah dan yang menjadi anggota koperasi
justru orang-orang yang memiliki modal kuat, tetapi masyarakat-masyarakat yang relatif tidak memiliki
kemampuan.
Koperasi beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang memiliki
kepentingan yang sama, yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggota dan meningkatkan
kesejahteraan anggotanya.
3. Bisnis dan Mekanisme Pasar
Pengertian pasar dalam arti sempit adalah tempat
dimana pada umumnya barang atau jasa diperjualbelikan. Sedangkan dalam
arti luas, pasar adalah proses dimana pembeli dan
penjual saling berinteraksi untuk menentukan atau menentukan harga jual.
Dengan mengetahui jumlah penjual dan pembeli, serta barang atau jasa yang
diperjualbelikan, maka dapat diketahui tingkat persaingan yang terjadi dalam
pasar.
Pengertian pasar berdasarkan sudut pandang
tempat adalah suatu tempat dimana penjual dan
pembeli menjual belikan barang dan jasa (pasar konkrit). Pengertian pasar lainnya
dapat berdasarkan jumlah penjual dengan pembeli, atau bentuk pasar
berdasarkan struktural penjual dan pembeli. Pasar jenis ini antara lain pasar
monopoli, pasar monopsoni, pasar persaingan sempurna, dan
lain sebagainya disebut pasar abstrak.
Di dalam pasar terdapat mekanisme permintaan dan
penawaran. Permintaan diartikan sebagai jumlah
barang yang dibutuhkan oleh konsumen dengan berbagai kemungkinan tingkat
harga pada periode tertentu dalam suatu pasar. Permintaan yang didukung oleh
kekuatan daya/tenaga beli disebut permintaan efektif. Sedangkan permintaan
yang hanya didasarkan pada kebutuhan saja disebut sebagai permintaan
potensial.
Bentuk pasar
dikelompokan menjadi dua yaitu:
a.
Pasar persaingan sempurna atau pasar persaingan
murni merupakan salah satu bentuk pasar yang ekstrim. Pada pasar ini
kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran bergerak secara leluasa. Bentuk
pasar ini terdapat dalam bidang produksi dan perdagangan hasil pertanian
seperti beras, terigu, kopra, dan minyak kelapa. Dalam
pasar ini, harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Ciri-ciri
pasar ini antara lain:
1)
Jumlah penjual dan pembeli banyak
2)
Barang dan jasa yang diperjualbelikan bersifat
homogeny
3)
Sumber produksi bebas bergerak
4)
Pembeli dan penjual mengetahui keadaan
pasar
5)
Produsen bebas keluar masuk pasar
b.
Pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar
dimana terdapat satu atau beberapa penjual yang menguasai pasar atau
harga, serta satu atau beberapa pembeli yang menguasai pasar atau harga.
Bentuk-bentuk pasar tidak sempurna antara lain:
1)
Monopoli yaitu bentuk pasar
yang seluruh penawarannya dipegang oleh satu orang penjual
dengan satu perusahaannya karena hanya terdapat satu produsen/penjual
saja.
2)
Oligopoli yaitu suatu bentuk pasar dimana hanya
ada beberapa perusahaan (2 - 20 perusahaan).
Oligopoli dapat dibedakan antara oligopoli dengan barang diferensiasi dan
oligopoli dengan barang homogen. Oligopoli dengan barang
diferensiasi artinya beberapa perusahaan memproduksi barang yang sama
namun sebenarnya barang itu diperbedakan oleh merk,mutu, dll. Contoh: industri
mobil, rokok, dan sabun deterjen. Sedangkan contoh oligopoli dengan
barang homogen adalah industri seng, paralon dan pipa besi.
3)
Monopsoni, jenis ini terjadi pada kondisi
permintaan dan pasar yang dikuasai oleh pembeli
tunggal. Harga produk ditentukan oleh pembeli.
4)
Oligopsoni yaitu menunjuk pada suatu kondisi
pasar dimana terdapat beberapa pembeli.
5)
Monopolistik adalah suatu bentuk pasar dimana
terdapat banyak penjual, masing-masing menjual
suatu macam barang tertentu yang dengan cara dibedakan antara satu
penjual dengan penjual lainnya.
B. Kondisi Ekonomi, Koperasi dan Bisnis di
Indonesia
1. Kondisi Ekonomi Indonesia
Setiap negara berupaya untuk memakmurkan dan
meningkatkan taraf hidup rakyatnya dengan
melakukan pembangunan ekonomi. Sejumlah faktor yang mempengaruhi pembangunan
ekonomi adalah:
a. Faktor alam, yaitu
kesuburan tanah, kekayaan mineral, tambang, hasil hutan dan kekayaan
laut.
b.
Faktor teknologi dan barang modal karena
kemajuan teknologi dengan diikuti kemampuan
investasi akan semakin mempercepat laju perkembangan ekonomi suatu negara.
c.
Faktor budaya dapat berfungsi sebagai motivator
atau pendorong pelaksanaan pembangunan apabila adat istiadat atau
kehidupan masyarakat lebih mengacu pada pola hidup hemat dan kerja
keras, tetapi juga dapat menjadi penghambat
pembangunan apabila sifat budayanya boros dan malas bekerja.
Arah pembangunan
nasional tertera dalam visi dan misi pembangunan nasional. Visi dan misi
pembangunan nasional tersebut antara lain berusaha mewujudkan masyarakat
Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, daya saing, maju, dan
sejahtera dalam wadah kesatuan republik Indonesia yang didukung oleh manusia
Indonesia. Sesuai dengan Tap MPR No. IV/MPR/1999, arah kebijakan di bidang
ekonomi sebagai berikut:
a. Mengembangkan sistem
ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan
dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi,
nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama
dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan
yang adil bagi seluruh masyarakat.
b.
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil
serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan
berbagai struktur pasar yang distortif, yang
merugikan masyarakat.
c.
Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam
mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan
menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui
regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan
diatur dengan undang-undang.
d.
Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan
atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan
anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem
dana jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha
dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan
birokrasi yang efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.
e.
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi
global sesuai kemajuan teknologi dengan
membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai
negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap
daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan,
pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
f.
Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi
secara terkoordinasi dan sinergi guna menentukan
tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang
stabil dan realistis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan
pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga
terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
g.
Mengembangkan kebijakan fiskal dengan
memperhatikan prinsip transparansi, disiplin, keadilan,
efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi
ketergantungan dana dari luar negeri.
h.
Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan
perundangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga
independen.
i.
Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang
dilaksanakan secara transparan, efektif, dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang-undang.
j.
Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, dan investasi dalam
rangka meningkatkan
daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha
bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan
sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menghapus segala
bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
k.
Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih
efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha
yang kondusif
dan peluang usaha yang seluas-luasnya.
l.
Menata Badan Usaha Milik Negara secara efisien, transparan, dan
professional terutama
yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum yang bergerak dalam
penyediaan fasilitas publik, industri pertahanan dan keamanan, pengelolaan
aset strategis, dan kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi.
m. Mengembangkan hubungan kemitraan dalam
bentuk keterkaitan usaha yang saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan
Badan Usaha Milik
Negara,
serta antara
usaha besar, menengah, dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
n.
Mengembangkan
sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman sumber daya bahan pangan, kelembagaan
dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya
pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yangdibutuhkan pada tingkat harga yang
terjangkau dengan memperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan,
serta peningkatan produksi yang diatur dengan udang-undang.
o.
Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber
energi dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan dan
secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan undang-undang.
p.
Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk
meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah
secara adil, transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak-hak
rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan masyarakat adat, serta berdasarkan
tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang.
q.
Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana publik, termasuk transportasi
telekomunikasi, energi, dan listrik, dan air bersih guna mendorong pemerataan
pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau,
serta membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.
r.
Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh
dan terpadu yangdiarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga
kerja, peningkatan pengupahan, penjaminan kesejahteraan, perlindungan
kerja, dan kebebasan berserikat.
s.
Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan
tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan
kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga kerja yang dikelola
secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
t.
Meningkatkan penguasaan, pengembangan, dan
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk teknologi bangsa
sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, dan
koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang
berbasis sumber daya lokal.
u.
Melakukan berbagai upaya terpadu untuk
mempercepat proses pengentasan masyarakat dari
kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
v.
Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama bagi pengusaha
kecil, menengah, dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilisasi kurs rupiah pada
tingkat yangrealistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung oleh
tersedianya likuiditas
sesuai kebutuhan.
w. Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran,
pengurangan subsidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan
pajak progresif yang adil dan jujur, serta penghematan pengeluaran.
x.
Mempercepat rekapitalisasi sektor perbankan dan restrukturisasi
utang swasta secara
transparan agar perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil, dan efisien dalam melayani masyarakat dan
kegiatan perekonomian.
y.
Melaksanakan restrukturisasi aset negara, terutama aset yang
berasal dari likuidasi
perbankan dan perusahaan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan dan
pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
z.
Melakukan renegosiasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar
negeri bersama-sama dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, lembaga keuangan internasional lainnya, dan
negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan
Rakyat.
aa. Melakukan secara produktif negosiasi dan
kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor
terutama dari sektor
industri yang berbasis sumber daya alam, serta menarik investasi finansial dan investasi asing langsung
tanpa merugikan pengusaha nasional.
bb.
Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
terutama yang
usahanya berkaitan dengan kepentingan umum.
2. Pengembangan Ekonomi Koperasi
a. Tahun 1903
Pejuang kemerdekaan
mendirikan koperasi yang bergerak di bidang konsumsi yang
memiliki ciri-ciri seperti koperasi Rochdale. Saat itu koperasi berperan ganda
disatu pihak sebagai organisasi ekonomi dalam upaya memenuhi kebutuhan para
anggota dilain pihak mempunyai fungsi yang lebih penting yaitu merupakan
saran komunikasi antara pejuang kemerdekaan.
b. Tahun 1912
Serikat dagang islam yang
kemudian disebut seikat islam juga berusaha mendirikan toko bersama yaitu
toko koperasi. Usaha ini kurang berhasil karena kurangnya
informasi kepada masyarakat tentang perkoperasian dan juga terbatasnya pimpinan
yang mampu mengelola koperasi tersebut.
c. Tahun 1915
Dikeluarkanya peraturan
No. 413/1915 yang isinya mengatur tentang syarat-syarat yang harus
dipenuhi tentang pendirian koperasi.
d. Tahun 1927
Dikeluarkannya Peraturan
Koperasi No.91/1927 yang dikhususkan bagi
Koperasi Bumi Putera. Peraturan ini pada dasarnya menyederhanakan dan
memperingan Peraturan Koperasi No.413/1915.
e. Tahun 1933
Dikeluarkannya Perturan
Perkoperasian No.108/1933. Isi dari peraturan ini tidak jauh berbeda
dengan peraturan No.91/1927. Peraturan perkoperasian No.108/1933 berlaku
bagi masyarakat atau pegawai colonial Belanda. Hal ini justru
mempersempit atau membatasi berkembangnya koperasi.
f. Tahun 1949
Pada masa penjajahan
Jepang perkembangan koperasi diIndonesia semakin terpuruk. Apalagi bila dilihat
UU No.23/1942. Orang yang akan mendirikan koperasi
harus mendapatkan izin dari pembesar setempat. Pada masa itu Jepang
mendirikan Kumiai yaitu semacam koperasi yang berada dibawah badan
ekonomi atau Yumun Keisioku.
g. Tahun 1949
Dikeluarkannya UU No.
179/1949 yang isinya Pendirian Koperasi tidak lagi
menggunakan akte notaris Keberadaan Koperasi dibawah pengawasan pemerintah. Keanggotaan terbuka bagi
siapa saja, Pemerintah ikut mengatur kehidupan
koperasi.
h. Tahun 1958
Pemerintah mengeluarkan UU RI No.79/1958.
Undang-indang ini dimaksudkan untuk menyempurnakan
peraturan-peraturan yang pernah berlaku di Indonesia. UU RI
No.79/1958 disempurnakana lagi menjadi UU No. 60/1959 yang lebih memberikan
peran kepada direktorat koperasi.
i. Tahun 1965
Dikeluarkan UU No.
14/1965 Undang-undang ini merupakan hasil Munaskop II
tanggal 2-10 Agustus 1965. UU ini isinya ternyata menyelewengkan dan
bertentang dengan perikehidupan koperasi. Menurut UU ini koperasi berubah
perannya menjadi organisasi untuk kepentingan politik dan dipergunakan sebagai
alat revolusi.
j. Tahun 1967
Untuk mengembalikan peran
koperasi sebagai alat untuk memperbaiki perekonomian rakyat maka
dikeluarkan Undang-Undang No.12/1967. UU ini berisi tentang pokok-pokok
perkoperasian yang sesuai dengan landasan, asas
dan sendi dasar koperasi Indonesia.
k. Tahun 1992
Untuk menyempurnakan dan
meningkatkan peran koperasi sebagai salah satu
sektor perekonomian Indonesia maka dikeluarkanlah UU Kop No. 25/1992 .
Menurut UU ini koperasi diberikan peran yang lebih luas di dalam mengembangkan usahanya. Diharapkan
kemandirian koperasi benar-benar dapat terwujud. Menurut Undang-undang
No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi
sebagai berikut:
1) Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunya
4) Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi
3. Bisnis
Selain koperasi, pemerintah juga membuka bagi
warga negara untuk mengembangkan ekonomi melalui lembaga selain koperasi,
yaitu antara lain pada sektor negara dan sektor
swasta.
Sektor negara merupakan perwujudan isi Pasal 33
UUD 1945 ayat 2 dan3, pasal 33 ayat 2
menyebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai
hayat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, sedangkan pasal 33 ayat 3
menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
BUMS memiliki beberapa
bentuk, yaitu :
a. Perusahaan Perseorangan
Suatu bentuk badan usaha yang seluruh modal dan tanggung jawabnya
dimiliki oleh seseorang secara pribadi. Jadi, semua resiko dan kegiatan usaha
menjadi tanggung jawab penuh pengusaha. Contoh : Penginapan, penggilingan
padi, toserba, restoran. Untuk mendirikan perusahaan perseorangan tidak
ada undang-undang yang mengatur secara khusus. Namun untuk
beberapa jenis usaha, perusahaan perseorangan baru boleh melakukan
aktivitasnya setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat.
b. Firma
Suatu persekutuan antara 2 orang atau lebih yang
menjalankan usaha dengan 1 nama dan bertujuan untuk membagi hasil
yang diperoleh dari persekutuan itu. Biasanya orang-orang yang mendirikan
Firma adalah orang-orang yang memiliki hubungan keluarga.
Pendiriannya dilakukan di hadapan notaris dengan membuat akta pendirian sebagai
bukti tertulis. Contoh : konsultan hukum dan pengacara.
c. Persekutuan Komanditer (CV)
CV singkatan dari Commanditaire Vennotschaap yang
berasal dari Bahasa Belanda, dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan istilah
persekutuan komanditer. Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan
yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang
hanya menyerahkan modal saja. Orang yang terlibat dalam CV ini disebut
sekutu. Ada 2 jenis sekutu dalam CV yaitu :
1)
Sekutu aktif / komplementer yaitu sekutu yang
menjalankan / memimpin suatu perusahaan.
2)
Sekutu pasif / komanditer Sekutu yang
memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak bertanggung jawab
menjalankan usahanya.
d. Persekutuan Terbatas (PT)
PT adalah suatu
persekutuan antara 2 orang / lebih yang menjalankan usahanya
dengan modal yang diperoleh dari pengeluaran saham. Saham adalah
tanda pernyataan modal pada PT. Pemegang saham / persero bertanggung jawab
terbatas, hanya sebesar modal yang ditanam. Keuntungan bagi persero
diberikan dalam bentuk dividen : Pengolahan PT diserahkan kepada dewan
direksi. Dalam menjalankan
tugasnya, dewan direksi diawasi oleh dewan
komisaris. Komponen yang memegang kekuasaan tertinggi dalam
PT adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam RUPS, ditentukan bagaimana
kegiatan badan usaha akan dijalankan, mengangkat, memberhentikan direksi
& dewan komisaris serta mengatur pembagian dividen untuk
para peserta. Berdasarkan sahamnya PT dibedakan
menjadi 2, yaitu:
1)
PT tertutup. Saham dalam PT ini
sifatnya terbatas, jumlahnya tidak banyak & pemegang saham biasanya
saling mengenal. Biasanya hal ini ditujukan agar kekayaan badan
usaha tidak jatuh ke tangan orang lain.
2)
PT terbuka. Dalam PT ini, sahamnya
terdaftar di bursa efek. Saham dapat dimiliki oleh masyarakat
umum & pemegang saham tidak harus mengenal. PT biasanya menuliskan
singkatan Tbk (terbuka) di belakang nama perseronya.
Komentar
Posting Komentar