Langsung ke konten utama

Buruh Minta Penetapan UMP 2017 Sesuai UU Ketenagakerjaan



Buruh Minta Penetapan UMP 2017 Sesuai UU Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, melayangkan surat kepada seluruh Gubernur di Indonesia mengenai penetapan upah minimum 2017. Surat tertanggal 17 Oktober itu meminta gubernur di seluruh Indonesia menggunakan data inflasi dan pertumbuhan PDB 2016 sebagai acuan menetapkan upah minimum.
Selain melayangkan surat kepada Gubernur, Hanif juga mengadakan pertemuan dengan seluruh kepala dinas tenaga kerja untuk koordinasi penetapan upah minimum 2017. Apa yang disampaikan Hanif dalam pertemuan itu intinya sama seperti surat yang dilayangkan kepada Gubernur yaitu upah minimum ditetapkan mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi (PDB) 5,18 persen (melansir data BPS,-red),” kata Hanif dalam pertemuan dengan seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (25/10).
Pernyataan Hanif tentang upah minimum itu dikecam buruh. Presiden KSPI, Said Iqbal, melihat dalam pernyataan itu Hanif mengarahkan kenaikan upah minimum 2017 sebesar 8,25 persen. Iqbal menuding Menteri melanggar Pasal 88 dan 89 UU No. 13 Tahun 2003  tentang Ketenagakerjaan yang menyebut upah minimum ditetapkan gubernur. "Jadi jelas, penetapan kenaikan upah minimum provinsi  tahun 2017 dilakukan gubernur, bukan Menaker," kata Iqbal di Jakarta, Rabu (26/10).
Iqbal menangkap kesan Menaker berusaha menekan gubernur dan tidak menghormati kewenangan gubernur menetapkan upah minimum. Ia meminta para kepala daerah tetap menetapkan upah minimum yang layak di setiap daerahnya sesuai amanat UU Ketenagakerjaan. Upah minimum di Indonesia perlu dikerek naik untuk mengejar upah minimum Vietnam, Malaysia, Filipina dan Thailand. “Kami usulkan kenaikan upah minimum 2017 sebesar Rp650 ribu,” paparnya.
Iqbal berpendapat PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan hanya mengatur nilai minimal dalam menaikan upah minimum. Oleh karenanya gubernur dan bupati/walikota boleh menaikan upah minimum di atas ketentuan sebagaimana diatur PP Pengupahan.
Sekjen OPSI, Timboel Siregar, berpendapat gubernur punya kewenangan untuk menetapkan kenaikan upah minimum. Gubernur juga punya diskresi menaikkan upah minimum lebih tinggi daripada PP Pengupahan.  “Gubernur bisa menaikan upah minimum 2017 pada kisaran 10,25-12,25 persen, itu masih dalam batas wajar,” usul Timboel. Dengan presentase kenaikan itu diharapkan bisa menahan penurunan daya beli buruh selama 2017.
Jangan Takut Sanksi Selain itu Timboel menegaskan kepada gubernur yang mau menggunakan diskresinya menaikan upah minimum lebih tinggi dari aturan PP Pengupahan untuk tidak takut terhadap ancaman sanksi administratif. Timboel melihat aturan soal sanksi itu termaktub dalam Pasal 68 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ketentuan itu intinya mengancam sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional.


Kesimpulan:
Menurut saya penetapan upah minimum tidak termasuk program strategis nasional. Sehingga gubernur, bupati/walikota bisa menggunakan kewenangannya untuk menetapkan upah minimum yang layak. Pemerintah harus bijak melihat kondisi riil pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Pemerintah harus menjaga daya beli pekerja/buruh untuk bisa hidup layak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP DASAR GEOGRAFI, SEJARAH, ANTROPOLOGI DAN SOSIOLOGI

KONSEP DASAR GEOGRAFI, SEJARAH, ANTROPOLOGI DAN SOSIOLOGI A.  Pengertian Ilmu Sosial Pada dasarnya cabang-cabang ilmu tersebut berkembang dari dua cabang utama yakni filsafat alam yang kemudian menjadi dasar ilmu-ilmu alam atau the natural sciences dan filsafat moral yang kemudian berkembang ke dalam cabang ilmu-ilmu sosial atau the social sciences . Norman MacKenzie(1996, dalam Sapriya), merumuskan disiplin ilmu sosial sebagai “ all the academic diciplines which deal with men in their social context ”, artinya semua disiplin akademik yang berkaitan dengan manusia dalam konteks sosial. Somantri (2001, dalam Sapriya) mengidentifikasi sejumlah karakteristik dari ilmu-ilmu sosial sebagai berikut. 1.          Berbagai batang tubuh ( body knowledge ) disiplin ilmu-ilmu sosial yang diorganisasikan secara sistematis dan ilmiah. 2.          Batang tubuh disiplin itu berisikan sejumlah teori dan generalisasi yang handal dan kuat serta dapat diuju tingkat kebenarannya. 3.        

NILAI DAN SIKAP DALAM IPS

NILAI DAN SIKAP DALAM IPS A.       Pengertian Nilai d an Sikap 1.     Nilai Nilai adalah keyakinan, kepercayaan, norma atau kepatuhan-kepatuhan yang dianut oleh seseorang ataupun kelompok masyarakat tentang sesuatu (Kosasih Djauhari, 1980:5). Sedangkan menurut Fraenkel (Husein Achmad, 1981:87) nilai menggambarkan suatu penghargaaan atau semangat yang diberikan seseorang atas pengalaman- pengalamannya. Selanjutnya, ia mengatakan nilai itu merupakan standar tingkah laku, keindahan, efisiensi, atau penghargaan yang telah disetujui seseorang, dimana seseorang berusaha hidup dengan nilai tersebut serta bersedia mempertahankannya. Selanjutnya, Koentjaraningrat (1974), mengemukakan bahwa suatu system nilai-budaya terdiri dari konsepsi-konsepsi yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar dari warga masyarakat. Nilai bersifat abstrak. Oleh karena itu, yang dapat dikaji hanya indikator-indikatornya saja yang meliputi cita-cita, tujuan yang dianut seseorang, aspirasi yang dinyatakan, si

KONSEP DASAR PSIKOLOGI SOSIAL, EKONOMI, POLITIK, DAN KETERPADUAN ILMU-ILMU SOSIAL DALAM PEMECAHAN MASALAH

KONSEP DASAR PSIKOLOGI SOSIAL, EKONOMI, POLITIK, DAN KETERPADUAN ILMU-ILMU SOSIAL DALAM PEMECAHAN MASALAH A.       Konsep Dasar Ilmu-ilmu Sosial (Psikologi Sosial) Psikologi sosial adalah bagai badri salah satu bidang ilmu sosial, menurut  Harold A. Phelps (Fairchild, H.P., dkk.: 1982:290) “Psikologi sosial adalah suatu studi ilmiah tentang proses mental manusia sebagai makhluk sosial”. Dengan demikian, objek yang dipelajari oleh psikologi sosial itu seperti telah dikemukakan tadi, meliputi perilaku manusia dalam konteks sosial yang terungkap pada perhatian, minat, kemauan, sikap mental, reaksi emosional, harga diri, kecerdasan, penghayatan, kesadaran, dan demikian seterusnya.  Mengenai psikologi sosial ini selanjutnya, secara singkat Krech, Crutfield dan Ballachey  (1982:5) mengemukakan “Psikologi sosial dapat didefinisikan sebagai  ilmu tentang peristiwa perilaku antar personal”. Dari pernyataan dan kenyataan yang dapat kita amati, antara psikologi sosial dengan sosiologi,