Buruh
Minta Penetapan UMP 2017 Sesuai UU Ketenagakerjaan
Menteri
Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, melayangkan surat
kepada seluruh Gubernur di Indonesia mengenai penetapan upah minimum 2017.
Surat tertanggal 17 Oktober itu meminta gubernur di seluruh Indonesia
menggunakan data inflasi dan pertumbuhan PDB 2016 sebagai acuan menetapkan upah
minimum.
Selain
melayangkan surat kepada Gubernur, Hanif juga mengadakan pertemuan dengan
seluruh kepala dinas tenaga kerja untuk koordinasi penetapan upah minimum 2017.
Apa yang disampaikan Hanif dalam pertemuan itu intinya sama seperti surat yang
dilayangkan kepada Gubernur yaitu upah minimum ditetapkan mengacu inflasi dan
pertumbuhan ekonomi nasional.
“Inflasi
nasional sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi (PDB) 5,18 persen
(melansir data BPS,-red),” kata Hanif dalam pertemuan dengan seluruh
Kepala Dinas Tenaga Kerja di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta,
Selasa (25/10).
Pernyataan
Hanif tentang upah minimum itu dikecam buruh. Presiden KSPI, Said Iqbal,
melihat dalam pernyataan itu Hanif mengarahkan kenaikan upah minimum 2017
sebesar 8,25 persen. Iqbal menuding Menteri melanggar Pasal 88 dan 89 UU
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebut upah minimum
ditetapkan gubernur. "Jadi jelas, penetapan kenaikan upah minimum
provinsi tahun 2017 dilakukan gubernur, bukan Menaker," kata Iqbal
di Jakarta, Rabu (26/10).
Iqbal
menangkap kesan Menaker berusaha menekan gubernur dan tidak menghormati
kewenangan gubernur menetapkan upah minimum. Ia meminta para kepala daerah
tetap menetapkan upah minimum yang layak di setiap daerahnya sesuai amanat UU
Ketenagakerjaan. Upah minimum di Indonesia perlu dikerek naik untuk mengejar
upah minimum Vietnam, Malaysia, Filipina dan Thailand. “Kami usulkan kenaikan
upah minimum 2017 sebesar Rp650 ribu,” paparnya.
Iqbal
berpendapat PP
No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan hanya mengatur nilai minimal dalam menaikan
upah minimum. Oleh karenanya gubernur dan bupati/walikota boleh menaikan upah
minimum di atas ketentuan sebagaimana diatur PP Pengupahan.
Sekjen
OPSI, Timboel Siregar, berpendapat gubernur punya kewenangan untuk menetapkan
kenaikan upah minimum. Gubernur juga punya diskresi menaikkan upah minimum
lebih tinggi daripada PP Pengupahan. “Gubernur bisa menaikan upah minimum
2017 pada kisaran 10,25-12,25 persen, itu masih dalam batas wajar,” usul
Timboel. Dengan presentase kenaikan itu diharapkan bisa menahan penurunan daya
beli buruh selama 2017.
Jangan Takut Sanksi Selain itu
Timboel menegaskan kepada gubernur yang mau menggunakan diskresinya menaikan
upah minimum lebih tinggi dari aturan PP Pengupahan untuk tidak takut terhadap
ancaman sanksi administratif. Timboel melihat aturan soal sanksi itu termaktub
dalam Pasal 68 ayat (1) UU
No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ketentuan itu intinya
mengancam sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional.
Kesimpulan:
Menurut
saya penetapan upah minimum tidak termasuk program strategis nasional. Sehingga
gubernur, bupati/walikota bisa menggunakan kewenangannya untuk menetapkan upah
minimum yang layak. Pemerintah harus bijak melihat kondisi riil pekerja/buruh
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Pemerintah harus menjaga daya beli pekerja/buruh
untuk bisa hidup layak.
Komentar
Posting Komentar