Langsung ke konten utama

EKONOMI, KOPERASI DAN BISNIS DI INDONESIA

EKONOMI, KOPERASI DAN BISNIS DI INDONESIA
A.      Pengertian Ekonomi, Koperasi dan Bisnis
1.      Ekonomi
Kata ekonomi berasal dari dari bahasa Yunani : Oikos dan Nomos. Oikos berarti rumah tangga (house-hold), sedangkan Nomos berarti aturan, kaidah, atau pengelolaan. Dengan demikian secara sederhana ekonomi dapat diartikan sebagai kaidah-kaidah, aturan-aturan, atau cara pengelolaan suatu rumah tangga. Definisinya, ekonomi adalah salah satu cabang ilmu sosial yang khusus mempelajari tingkah laku manusia atau segolongan masyarakat dalam usahanya memenuhi kebutuhan yang relatif tak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas adanya.
Kebutuhan manusia
a.     Berdasarkan terhadap barang dan jasa
Kebutuhan dibedakan atas kebutuhan primer, sekunder dan tersier. Kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok yang harus dipenuhi manusia untuk bertahan hidup. Kebutuhan sekunder adalah kebutuhan manusia yang diperlukan untuk menjaga kenyamanan hidup. Kebutuhan tersier adalah kebutuhan ketiga setelah kebutuhan primer dan sekunder. Misalnya TV berwarna bagi orang desa terpencil merupakan kebutuhan sekunder bagi orang kota. Barang-barang mewah merupakan contoh kebutuhan tersier.
b.    Kebutuhan sosio-budaya
58
 
Kebutuhan ini erat kaitannya dengan faktor lingkungan dan tradisi masyarakat serta dengan sifat-sifat psikologis manusia. Oleh karena itu, kebutuhan jenis ini ada dua yaitu : Kebutuhan sosial adalah  kebutuhan yang ditimbulkan oleh tuntutan hidup di masyarakat tempat ia tinggal. Kebutuhan psikologis adalah yang berhubungan dengan kebutuhan sifat rohani manusia, misalnya kebutuhan akan rasa aman, rasa dihargai, kebutuhan keamanan dan ketentraman hati, dan kebebasan mengatur hidupnya.
c.     Kebutuhan menurut waktu
Kebutuhan ini didasarkan pada seberapa pentingnya kebutuhan itu. Jenisnya yaitu Kebutuhan sekarang, yaitu kebutuhan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda. Misalnya makan, minum, pakaian, kesehatan, Kebutuhan masa depan, yaitu kebutuhan yang merupakan persiapan atau persediaan untuk menghadapi kebutuhan pada waktu yang akan datang. Misalnya menabung untuk masa yang akan datang, dan Kebutuhan yang tidak tentu waktunya, yaitu kebutuhan ini muncul secara tiba-tiba atau sifatnya insidentil. Misalnya kebutuhan seorang dokter ketika kita sakit.
Ketika kebutuhan manusia ada, maka harus diikuti dengan adanya benda pemuas kebutuhan yaitu barang dan jasa. Barang atau benda pemuas kebutuhan adalah segala sesuatu yang menjadi sarana, baik secara langsung maupun tidak langsung. Barang pemuas kebutuhan merupakan pemuas yang berwujud, sedangkan pemuas kebutuhan yang tidak berwujud adalah dalam bentuk jasa.  Keanekaragaman pemuas kebutuhan dibedakan menjadi:
a.     Berdasarkan cara mendapatkannya:
Barang ekonomi, yaitu barang yang mempunyai kegunaan dan jumlahnya terbatas. Artinya, jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan yang dibutuhkan masyarakat. Barang ekonomi yang berwujud antara lain barang konsumsi, barang produksi, dan barang yang tidak berwujud atau jasa. Barang konsumsi adalah barang yang keberadaannya tidak memerlukan pengolahan dan dapat langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Barang ini juga sering disebut barang jadi atau barang akhir. Barang konsumsi dapat dibagi lagi menjadi dua yaitu barang konsumsi tidak tahan lama dan barang konsumsi tahan lama. Barang produksi atau barang modal adalah barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia secara tidak langsung.barang ini digunakan untuk menghasilkan barang konsumsi dan atau barang-barang modal lainnya. Barang produksi dapat dibagi menjadi dua yaitu barang produksi satu kali pakai dan barang produksi lebih dari satu kali pakai. Barang ekonomi yang tidak berwujud atau jasa contohnya jasa dokter, guru, salon, pengacara, dan jasa service.
b.    Berdasarkan segi kegunaannya, barang dibedakan atas:
1)      Barang komplementer yaitu barang pelengkap, yaitu barang yang dalam penggunaannya saling melengkapi. Barang komplementer baru mempunyai nilai pakai jika pemakaiannya digabung dengan barang lainnya. Contoh: mobil dengan bensin. 
2)      Barang substitusi yaitu barang pengganti atau barang yang pemakaiannya dapat saling mengganti. Contoh: kentang pengganti beras atau nasi. Harga barang substitusi lebih murah dari barang asli.
2.      Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi,koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
a.    Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka. 
b.    Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis. 
c.    Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
d.   Modal diberi balas jasa secara terbatas.
e.    Koperasi bersifat mandiri.
Pada umumnya koperasi mempunyai anggota orang-orang yang keadaan perekonomiannya kurang mampu atau lemah. Hal ini menunjukan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang bergerak di lapisan ekonomi bawah dan yang menjadi anggota koperasi justru orang-orang yang memiliki modal kuat, tetapi masyarakat-masyarakat yang relatif tidak memiliki kemampuan.
Koperasi beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang memiliki kepentingan yang sama, yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggota dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
3.      Bisnis dan Mekanisme Pasar
Pengertian pasar dalam arti sempit adalah tempat dimana pada umumnya barang atau jasa diperjualbelikan. Sedangkan dalam arti luas, pasar adalah proses dimana pembeli dan penjual saling berinteraksi untuk menentukan atau menentukan harga jual. Dengan mengetahui jumlah penjual dan pembeli, serta barang atau jasa yang diperjualbelikan, maka dapat diketahui tingkat persaingan yang terjadi dalam pasar.
Pengertian pasar berdasarkan sudut pandang tempat adalah suatu tempat dimana penjual dan pembeli menjual belikan barang dan jasa (pasar konkrit). Pengertian pasar lainnya dapat berdasarkan jumlah penjual dengan pembeli, atau bentuk pasar berdasarkan struktural penjual dan pembeli. Pasar jenis ini antara lain pasar monopoli, pasar monopsoni, pasar persaingan sempurna, dan lain sebagainya disebut pasar abstrak.
Di dalam pasar terdapat mekanisme permintaan dan penawaran. Permintaan diartikan sebagai jumlah barang yang dibutuhkan oleh konsumen dengan berbagai kemungkinan tingkat harga pada periode tertentu dalam suatu pasar. Permintaan yang didukung oleh kekuatan daya/tenaga beli disebut permintaan efektif. Sedangkan permintaan yang hanya didasarkan pada kebutuhan saja disebut sebagai permintaan potensial.
Bentuk pasar dikelompokan menjadi dua yaitu:
a.    Pasar persaingan sempurna atau pasar persaingan murni merupakan salah satu bentuk pasar yang ekstrim. Pada pasar ini kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran bergerak secara leluasa. Bentuk pasar ini terdapat dalam bidang produksi dan perdagangan hasil pertanian seperti beras, terigu, kopra, dan minyak kelapa. Dalam pasar ini, harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Ciri-ciri pasar ini antara lain:
1)      Jumlah penjual dan pembeli banyak  
2)      Barang dan jasa yang diperjualbelikan bersifat homogeny
3)      Sumber produksi bebas bergerak
4)      Pembeli dan penjual mengetahui keadaan pasar 
5)      Produsen bebas keluar masuk pasar 
b.    Pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar dimana terdapat satu atau beberapa penjual yang menguasai pasar atau harga, serta satu atau beberapa pembeli yang menguasai pasar atau harga. Bentuk-bentuk pasar tidak sempurna antara lain:
1)      Monopoli yaitu bentuk pasar yang seluruh penawarannya dipegang oleh satu orang penjual dengan satu perusahaannya karena hanya terdapat satu produsen/penjual saja. 
2)      Oligopoli yaitu suatu bentuk pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (2 - 20 perusahaan). Oligopoli dapat dibedakan antara oligopoli dengan barang diferensiasi dan oligopoli dengan barang homogen. Oligopoli dengan barang diferensiasi artinya beberapa perusahaan memproduksi barang yang sama namun sebenarnya barang itu diperbedakan oleh merk,mutu, dll. Contoh: industri mobil, rokok, dan sabun deterjen. Sedangkan contoh oligopoli dengan barang homogen adalah industri seng, paralon dan pipa besi.
3)      Monopsoni, jenis ini terjadi pada kondisi permintaan dan pasar yang dikuasai oleh pembeli tunggal. Harga produk ditentukan oleh pembeli.
4)      Oligopsoni yaitu menunjuk pada suatu kondisi pasar dimana terdapat beberapa pembeli.
5)      Monopolistik adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat banyak penjual, masing-masing menjual suatu macam barang tertentu yang dengan cara dibedakan antara satu penjual dengan penjual lainnya.
B.       Kondisi Ekonomi, Koperasi dan Bisnis di Indonesia
1.    Kondisi Ekonomi Indonesia
Setiap negara berupaya untuk memakmurkan dan meningkatkan taraf  hidup rakyatnya dengan melakukan pembangunan ekonomi. Sejumlah faktor yang mempengaruhi pembangunan ekonomi adalah:
a.    Faktor alam, yaitu kesuburan tanah, kekayaan mineral, tambang, hasil hutan dan kekayaan laut. 
b.    Faktor teknologi dan barang modal karena kemajuan teknologi dengan diikuti kemampuan investasi akan semakin mempercepat laju perkembangan ekonomi suatu negara.
c.    Faktor budaya dapat berfungsi sebagai motivator atau pendorong pelaksanaan pembangunan apabila adat istiadat atau kehidupan masyarakat lebih mengacu pada pola hidup hemat dan kerja keras, tetapi juga dapat menjadi penghambat pembangunan apabila sifat budayanya boros dan malas bekerja.
Arah pembangunan nasional tertera dalam visi dan misi pembangunan nasional. Visi dan misi pembangunan nasional tersebut antara lain berusaha mewujudkan masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, daya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah kesatuan republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia. Sesuai dengan Tap MPR No. IV/MPR/1999, arah kebijakan di bidang ekonomi sebagai berikut:
a.    Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat.
b.    Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar yang distortif, yang merugikan masyarakat.
c.    Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.
d.   Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dana jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.
e.    Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
f.     Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergi guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realistis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
g.    Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparansi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
h.    Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
i.      Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif, dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang-undang.
j.      Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk  perlakuan diskriminatif dan hambatan.
k.    Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya.
l.      Menata Badan Usaha Milik Negara secara efisien, transparan, dan professional terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum yang bergerak dalam penyediaan fasilitas publik, industri pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset strategis, dan kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi.
m.  Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha yang saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta antara usaha besar, menengah, dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
n.    Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman sumber daya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yangdibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan, serta peningkatan produksi yang diatur dengan udang-undang.
o.    Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan undang-undang.
p.    Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak-hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan masyarakat adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang.
q.    Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk transportasi telekomunikasi, energi, dan listrik, dan air bersih guna mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.
r.     Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu yangdiarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjaminan kesejahteraan, perlindungan kerja, dan kebebasan berserikat.
s.     Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga kerja yang dikelola secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
t.     Meningkatkan penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya lokal.
u.    Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
v.    Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama bagi pengusaha kecil, menengah, dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilisasi kurs rupiah pada tingkat yangrealistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai kebutuhan.
w.  Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan subsidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak  progresif yang adil dan jujur, serta penghematan pengeluaran.
x.    Mempercepat rekapitalisasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara transparan agar perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil, dan efisien dalam melayani masyarakat dan kegiatan perekonomian.
y.    Melaksanakan restrukturisasi aset negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
z.    Melakukan renegosiasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama-sama dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, lembaga keuangan internasional lainnya, dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
aa. Melakukan secara produktif negosiasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor terutama dari sektor industri yang berbasis sumber daya alam, serta menarik investasi finansial dan investasi asing langsung tanpa merugikan pengusaha nasional.
bb.                        Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum.
2.    Pengembangan Ekonomi Koperasi
a.    Tahun 1903
Pejuang kemerdekaan mendirikan koperasi yang bergerak di bidang konsumsi yang memiliki ciri-ciri seperti koperasi Rochdale. Saat itu koperasi berperan ganda disatu pihak sebagai organisasi ekonomi dalam upaya memenuhi kebutuhan para anggota dilain pihak mempunyai fungsi yang lebih penting yaitu merupakan saran komunikasi antara pejuang kemerdekaan.
b.   Tahun 1912
Serikat dagang islam yang kemudian disebut seikat islam juga berusaha mendirikan toko bersama yaitu toko koperasi. Usaha ini kurang berhasil karena kurangnya informasi kepada masyarakat tentang perkoperasian dan juga terbatasnya pimpinan yang mampu mengelola koperasi tersebut.
c.    Tahun 1915
Dikeluarkanya peraturan No. 413/1915 yang isinya mengatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi tentang pendirian koperasi.
d.   Tahun 1927
Dikeluarkannya Peraturan Koperasi No.91/1927 yang dikhususkan bagi Koperasi Bumi Putera. Peraturan ini pada dasarnya menyederhanakan dan memperingan Peraturan Koperasi No.413/1915. 
e.    Tahun 1933
Dikeluarkannya Perturan Perkoperasian No.108/1933. Isi dari peraturan ini tidak jauh berbeda dengan peraturan No.91/1927. Peraturan perkoperasian No.108/1933 berlaku bagi masyarakat atau pegawai colonial Belanda. Hal ini justru mempersempit atau membatasi berkembangnya koperasi.
f.     Tahun 1949
Pada masa penjajahan Jepang perkembangan koperasi diIndonesia semakin terpuruk. Apalagi bila dilihat UU No.23/1942. Orang yang akan mendirikan koperasi harus mendapatkan izin dari pembesar setempat. Pada masa itu Jepang mendirikan Kumiai yaitu semacam koperasi yang berada dibawah badan ekonomi atau Yumun Keisioku.
g.    Tahun 1949
Dikeluarkannya UU No. 179/1949 yang isinya Pendirian Koperasi tidak lagi menggunakan akte notaris Keberadaan Koperasi dibawah pengawasan pemerintah. Keanggotaan terbuka bagi siapa saja, Pemerintah ikut mengatur kehidupan koperasi.
h.   Tahun 1958
Pemerintah mengeluarkan UU RI No.79/1958. Undang-indang ini dimaksudkan untuk menyempurnakan peraturan-peraturan yang pernah berlaku di Indonesia. UU RI No.79/1958 disempurnakana lagi menjadi UU No. 60/1959 yang lebih memberikan peran kepada direktorat koperasi.
i.      Tahun 1965
Dikeluarkan UU No. 14/1965 Undang-undang ini merupakan hasil Munaskop II tanggal 2-10 Agustus 1965. UU ini isinya ternyata menyelewengkan dan bertentang dengan perikehidupan koperasi. Menurut UU ini koperasi berubah perannya menjadi organisasi untuk kepentingan politik dan dipergunakan sebagai alat revolusi.
j.     Tahun 1967
Untuk mengembalikan peran koperasi sebagai alat untuk memperbaiki perekonomian rakyat maka dikeluarkan Undang-Undang No.12/1967. UU ini berisi tentang pokok-pokok perkoperasian yang sesuai dengan landasan, asas dan sendi dasar koperasi Indonesia.
k.   Tahun 1992
Untuk menyempurnakan dan meningkatkan peran koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian Indonesia maka dikeluarkanlah UU Kop No. 25/1992 . Menurut UU ini koperasi diberikan peran yang lebih luas di dalam mengembangkan usahanya. Diharapkan kemandirian koperasi benar-benar dapat terwujud. Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1)   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2)   Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3)   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
4)   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
3.    Bisnis
Selain koperasi, pemerintah juga membuka bagi warga negara untuk mengembangkan ekonomi melalui lembaga selain koperasi, yaitu antara lain pada sektor negara dan sektor swasta.
Sektor negara merupakan perwujudan isi Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan3, pasal 33 ayat 2 menyebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hayat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, sedangkan pasal 33 ayat 3 menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
BUMS memiliki beberapa bentuk, yaitu :
a.      Perusahaan Perseorangan
Suatu bentuk badan usaha yang seluruh modal dan tanggung jawabnya dimiliki oleh seseorang secara pribadi. Jadi, semua resiko dan kegiatan usaha menjadi tanggung jawab penuh pengusaha. Contoh : Penginapan, penggilingan padi, toserba, restoran. Untuk mendirikan perusahaan perseorangan tidak ada undang-undang yang mengatur secara khusus. Namun untuk beberapa jenis usaha, perusahaan perseorangan baru boleh melakukan aktivitasnya setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat.
b.      Firma
Suatu persekutuan antara 2 orang atau lebih yang menjalankan usaha dengan 1 nama dan bertujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan itu. Biasanya orang-orang yang mendirikan Firma adalah orang-orang yang memiliki hubungan keluarga. Pendiriannya dilakukan di hadapan notaris dengan membuat akta pendirian sebagai bukti tertulis. Contoh : konsultan hukum dan pengacara.
c.       Persekutuan Komanditer (CV)
CV singkatan dari Commanditaire Vennotschaap yang berasal dari Bahasa Belanda, dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan istilah persekutuan komanditer. Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang terlibat dalam CV ini disebut sekutu. Ada 2 jenis sekutu dalam CV yaitu :
1)      Sekutu aktif / komplementer yaitu sekutu yang menjalankan / memimpin suatu perusahaan.
2)      Sekutu pasif / komanditer Sekutu yang memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak bertanggung jawab menjalankan usahanya.
d.   Persekutuan Terbatas (PT)
PT adalah suatu persekutuan antara 2 orang / lebih yang menjalankan usahanya dengan modal yang diperoleh dari pengeluaran saham. Saham adalah tanda pernyataan modal pada PT. Pemegang saham / persero bertanggung jawab terbatas, hanya sebesar modal yang ditanam. Keuntungan bagi persero diberikan dalam bentuk dividen : Pengolahan PT diserahkan kepada dewan direksi. Dalam menjalankan tugasnya, dewan direksi diawasi oleh dewan komisaris. Komponen yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam RUPS, ditentukan bagaimana kegiatan badan usaha akan dijalankan, mengangkat, memberhentikan direksi & dewan komisaris serta mengatur pembagian dividen untuk para peserta. Berdasarkan sahamnya PT dibedakan menjadi 2, yaitu:
1)      PT tertutup. Saham dalam PT ini sifatnya terbatas, jumlahnya tidak banyak & pemegang saham biasanya saling mengenal. Biasanya hal ini ditujukan agar kekayaan badan usaha tidak jatuh ke tangan orang lain.
2)      PT terbuka. Dalam PT ini, sahamnya terdaftar di bursa efek. Saham dapat dimiliki oleh masyarakat umum & pemegang saham tidak harus mengenal. PT biasanya menuliskan singkatan Tbk (terbuka) di belakang nama perseronya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP DASAR GEOGRAFI, SEJARAH, ANTROPOLOGI DAN SOSIOLOGI

KONSEP DASAR GEOGRAFI, SEJARAH, ANTROPOLOGI DAN SOSIOLOGI A.  Pengertian Ilmu Sosial Pada dasarnya cabang-cabang ilmu tersebut berkembang dari dua cabang utama yakni filsafat alam yang kemudian menjadi dasar ilmu-ilmu alam atau the natural sciences dan filsafat moral yang kemudian berkembang ke dalam cabang ilmu-ilmu sosial atau the social sciences . Norman MacKenzie(1996, dalam Sapriya), merumuskan disiplin ilmu sosial sebagai “ all the academic diciplines which deal with men in their social context ”, artinya semua disiplin akademik yang berkaitan dengan manusia dalam konteks sosial. Somantri (2001, dalam Sapriya) mengidentifikasi sejumlah karakteristik dari ilmu-ilmu sosial sebagai berikut. 1.          Berbagai batang tubuh ( body knowledge ) disiplin ilmu-ilmu sosial yang diorganisasikan secara sistematis dan ilmiah. 2.          Batang tubuh disiplin itu berisikan sejumlah teori dan generalisasi yang handal dan kuat serta dapat diuju tingkat kebenarannya. 3.        

NILAI DAN SIKAP DALAM IPS

NILAI DAN SIKAP DALAM IPS A.       Pengertian Nilai d an Sikap 1.     Nilai Nilai adalah keyakinan, kepercayaan, norma atau kepatuhan-kepatuhan yang dianut oleh seseorang ataupun kelompok masyarakat tentang sesuatu (Kosasih Djauhari, 1980:5). Sedangkan menurut Fraenkel (Husein Achmad, 1981:87) nilai menggambarkan suatu penghargaaan atau semangat yang diberikan seseorang atas pengalaman- pengalamannya. Selanjutnya, ia mengatakan nilai itu merupakan standar tingkah laku, keindahan, efisiensi, atau penghargaan yang telah disetujui seseorang, dimana seseorang berusaha hidup dengan nilai tersebut serta bersedia mempertahankannya. Selanjutnya, Koentjaraningrat (1974), mengemukakan bahwa suatu system nilai-budaya terdiri dari konsepsi-konsepsi yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar dari warga masyarakat. Nilai bersifat abstrak. Oleh karena itu, yang dapat dikaji hanya indikator-indikatornya saja yang meliputi cita-cita, tujuan yang dianut seseorang, aspirasi yang dinyatakan, si

KONSEP DASAR PSIKOLOGI SOSIAL, EKONOMI, POLITIK, DAN KETERPADUAN ILMU-ILMU SOSIAL DALAM PEMECAHAN MASALAH

KONSEP DASAR PSIKOLOGI SOSIAL, EKONOMI, POLITIK, DAN KETERPADUAN ILMU-ILMU SOSIAL DALAM PEMECAHAN MASALAH A.       Konsep Dasar Ilmu-ilmu Sosial (Psikologi Sosial) Psikologi sosial adalah bagai badri salah satu bidang ilmu sosial, menurut  Harold A. Phelps (Fairchild, H.P., dkk.: 1982:290) “Psikologi sosial adalah suatu studi ilmiah tentang proses mental manusia sebagai makhluk sosial”. Dengan demikian, objek yang dipelajari oleh psikologi sosial itu seperti telah dikemukakan tadi, meliputi perilaku manusia dalam konteks sosial yang terungkap pada perhatian, minat, kemauan, sikap mental, reaksi emosional, harga diri, kecerdasan, penghayatan, kesadaran, dan demikian seterusnya.  Mengenai psikologi sosial ini selanjutnya, secara singkat Krech, Crutfield dan Ballachey  (1982:5) mengemukakan “Psikologi sosial dapat didefinisikan sebagai  ilmu tentang peristiwa perilaku antar personal”. Dari pernyataan dan kenyataan yang dapat kita amati, antara psikologi sosial dengan sosiologi,