Buruh Minta Penetapan UMP 2017 Sesuai UU Ketenagakerjaan Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, melayangkan surat kepada seluruh Gubernur di Indonesia mengenai penetapan upah minimum 2017. Surat tertanggal 17 Oktober itu meminta gubernur di seluruh Indonesia menggunakan data inflasi dan pertumbuhan PDB 2016 sebagai acuan menetapkan upah minimum. Selain melayangkan surat kepada Gubernur, Hanif juga mengadakan pertemuan dengan seluruh kepala dinas tenaga kerja untuk koordinasi penetapan upah minimum 2017. Apa yang disampaikan Hanif dalam pertemuan itu intinya sama seperti surat yang dilayangkan kepada Gubernur yaitu upah minimum ditetapkan mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. “Inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi (PDB) 5,18 persen (melansir data BPS,- red ),” kata Hanif dalam pertemuan dengan seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (25/10). Pernyataan Hanif tentang upah minimum itu