Langsung ke konten utama

3 Contoh Kasus Kontrak Kerja atau Kontrak Bisnis

Masalah Ketenagakerjaan dalam Perjanjian Ikatan Dinas

Seperti diwartakan sebelumnya, alasan perusahaan menggugat adalah karena Sugeng dkk mengakhiri perjanjian ikatan dinas sebelum jangka waktu perjanjian berakhir. Padahal, perusahaan telah membiayai Sugeng dkk mengikuti pelatihan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Karenanya, perusahaan menuntut Sugeng dkk membayar ganti rugi sebagaimana yang diatur dalam surat perjanjian dinas itu.  

Dari berkas yang diterima hukumonline, ada hal menarik dalam tahap jawab-menjawab ini yakni  pihak pekerja mempersoalkan perjanjian ikatan dinas yang menjadi objek perkara ini. Para pekerja menganggap perjanjian ikatan dinas yang dibuat para pekerja bukan termasuk perjanjian sebagaimana yang termuat dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  

Alasan keberatan itu dikemukakan kuasa hukum para pilot, Andrie Gusti Ari Sarjono. Menurutnya, perjanjian ikatan dinas tak dikenal dalam UU Ketenagakerjaan. Sebab, UU Ketenagakerjaan hanya mengatur jenis perjanjian, seperti perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja bersama (PKB), perjanjian pemborongan pekerjaan, dan perjanjian penyediaan jasa pekerja. Pendapat ini juga dituangkan dalam buku karangan Adrian Sutedi yang berjudulHukum Perburuhan. Ini salah satu eksepsi kita, kata pengacara dari Hendri J Pandiangan & Parners Law Office ini kepada hukumonline, Senin (11/5).  

Andrie semakin yakin kalau perjanjian ikatan dinas tak lahir dari UU Ketenagakerjaan. Buktinya adalah pencantuman jangka waktu dalam perjanjian ikatan dinas selama 5 tahun secara langsung yang melebihi ketentuan UU Ketenagakerjaan. Seperti diketahui, Pasal 57 UU Ketenagakerjaan hanya membolehkan seseorang dikontrak paling lama dua tahun. Jika ingin diperpanjang, perusahaan harus memberitahukannya 7 hari sebelum kontrak berakhir. Perpanjangan itu berlaku untuk paling lama satu tahun.

Selesai perpanjangan, perusahaan bisa memperbaharui perjanjian untuk paling lama dua tahun. Harus ada jeda minimal 30 hari antara perpanjangan dengan pembaharuan kontrak. Jika semua syarat itu tak terpenuhi, maka demi hukum status si pekerja berubah menjadi pekerja tetap perusahaan itu.

Dengan tak dikenalnya perjanjian ikatan kerja dalam lapangan hukum ketenagakerjaan, Andrie merasa perkara ini tak tepat dialamatkan ke PHI Jakarta. Hal ini diperkuat dengan salah satu klausul dari perjanjian yang menyatakan segala perselisihan yang timbul akan diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

Alexius Widjojo T, Legal Manager perusahaan lagi-lagi enggan menanggapi bantahan yang dipersoalkan para pilot itu baik secara langsung maupun lewat telepon. "Sorry ya saya gak mau komentar. Kamu hubungi Humas Mandala aja deh!" kata Alexius kepadahukumonline di PHI Jakarta, Selasa (5/5). Upaya hukumonline menghubungi kantorMandala Airlines pun tak membuahkan hasil. 

Namun berdasarkan berkas replik yang diterima hukumonline, Mandala Airlines tetap berkeyakinan bahwa persoalan yang terjadi merupakan ruang lingkup masalah perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 17 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Atas dasar itu, PHI tetap berwenang mengadili perkara ini bukan BANI. Selain itu, surat perjanjian ikatan dinas yang dipermasalahkan pun, Mandala Airlines menganggap bahwa perjanjian ikatan dinas termasuk jenis-jenis perjanjian sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dimana para pilot memutus kontrak sebelum masa kerja berakhir. Selain melanggar Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003, para pilot melanggar Pasal 4 Perjanjian Kerja Ikatan Dinas.

Pasal 4 perjanjian ikatan dinas menyebutkan jika para pilot mengundurkan diri atau memutus hubungan kerja atau dikeluarkan pihak pertama (Mandala, red) atau dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak lulus selama pendidikan pelatihan sebagai penerbang pesawat jenis Airbus 319/320, maka para pilot setuju untuk membayar secara penuh sebesar 3 kali lipat biaya pendidikan kepada pihak Mandala Airlines.             

Mandala membantah jika dikatakan para pilot menyatakan mengundurkan diri secara resmi. Menurutnya pengunduran diri para pilot itu tanpa didasari alasan yang jelas. Buktinya, pihak  Mandala telah berusaha untuk memanggil secara lisan maupun tertulis, tetapi mereka tak hadir.                      

Berbeda
Seperti diketahui persoalan perjanjian ikatan dinas ini kerap digunakan perusahaan maskapai penerbangan. Berdasarkan catatan hukumonline sengketa soal perjanjian ikatan dinas tak hanya terjadi di Mandala Airlines, tetapi terjadi juga di Batavia Air dan Lion Air. Sebagai contoh, kasus Lion Air, 4 orang mantan pilot mengundurkan diri dalam masa kontrak selama 5 tahun dan menggugat perusahaan untuk membayar penggantian hak. Sementara kasus Batavia Air,  Pengadian Negeri Jakarta Pusat menghukum mantan pilot Batavia Air, Jaka Pituana, untuk membayar ganti rugi kepada Batavia Air lantaran terbukti wanpretasi terhadap perjanjian ikatan dinas yang dijalin dengan Batavia Air.  

Ketika dimintai pendapat, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Yogo Pamungkas mengatakan ada perbedaan antara perjanjian ikatan dinas dan perjanjian kerja. Perjanjian kerja adalah perjanjian yang menciptakan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan baik dalam jangka waktu tertentu maupun tidak dalam jangka waktu tertentu.

Sementara perjanjian ikatan dinas biasanya merupakan perjanjian perdata biasa yang merupakan lanjutan setelah adanya perjanjian kerja. Perjanjian dinas itu umumnya mengatur pendidikan dan pelatihan yang menugaskan pekerja. Biasanya pekerja diterima kerja dulu, terus buat perjanjian kerja, setelah mereka diklat akan dibuat perjanjian lagi, ujar Yogo kepada hukumonline, Jumat (8/5).  

Menurutnya perjanjian ikatan dinas merupakan perjanjian perdata biasa yang berlaku ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam perjanjian ikatan dinas sang pilot diberikan pendidikan dengan syarat yang telah diberikan kompensasi dengan jangka waktu lima tahun. Jika terjadi wanprestasi, maka akan ada kompensasi yang 3 kali lipat tadi, ujarnya.

Kalau dalam perjanjian PKWT (kontrak, red) jika salah satu pihak mengundurkan diri dalam masa kontrak, pihak lainnya berhak menuntut sebesar upah sisa kontrak yang belum dijalani, misalnya pekerja dikontrak 2 tahun, pekerja baru menjalani 1 tahun kerja kemudian di-PHK, si pekerja berhak menuntut 1 tahun upah yang belum dijalani atau sebaliknya. Sebenarnya status para pilot itu PKWTT (pegawai tetap) meski perjanjian ikatan dinasnya berakhir, pungkasnya.

Contoh Kasus Kontrak Kerja Bidang Konstruksi

PERJANJIAN KERJA SAMA PELAKSANAAN KONSTRUKSI
Pada hari ini, Senin, tanggal 15 Juni tahun 2004, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.     DR. Ir. IHANG PUTRA BANGSA, SH., Direktur PT. Cipta Petrol Investama bertempat tinggal di Jl. Tamansiswa No. 158 A Yogyakarta, dalam hal ini bertindak dalam jabatanya tersebut, selaku demikian mewakili Direksi dari dan karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. Cipta Petrol Investama,berkedudukan di Jl. C. Simanjtak No. 12 Yogyakarta, berdasarkan Pasal 21 Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam Akta Notaris No. 121 Pen. PT/XII/1977, tanggal 12 Desember 1977, yang termuat dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Februari 1978, No. BN 125/PT/II/1978, Tambahan No. TLN 202/PT/II/1978, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2.     Dr. JOHN HOWARD, LLMDirektur West Wing Build Corporation, dalam hal ini bertindak dalam jabatanya tersebut, selaku demikian mewakili Direksi dari dan karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili West Wing Build Corporation, berkedudukan di Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PINAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
Menimbang
1.     Bahwa PIHAK PERTAMA adalah suatu anak perusahaan dari PT. Rentang Rejeki Semesta yang bergerak di bidang konstruksi dan pembangunan anjungan minyak lepas pantai yang berkedudukan di Jakarta. Oleh perusahaan tersebut PIHAK PERTAMA diberi bertugas menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan pertambangan sebanyak 500 unit di Jl Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta.
2.     Bahwa PIHAK KEDUA adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi bangunan berkedudukan di Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia.
3.     Bahwa dalam rangka menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan penambangan ini diperlukan PIHAK KEDUA sebagai penyandang modal awal.
Maka karena itu, berdasarkan kesepakatan dan prinsip-prinsip tersebut di atas PARA PIHAK dengan ini setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Konstruksi ini dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1
Definisi
1.     Yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Konstruksi adalahPerjanjian Pelaksanaan Proyek Pembangunan Rumah.
2.     Yang dimaksud dengan proyek dalam proyek pembangunan 500 unit rumah dinas.
3.     Rumah dinas dalam perjanjian ini adalah rumah dinas bagi 500 karyawan PT Rentang Rejeki Semesta.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari perjanjian ini adalah mengadakan hubungan kerjasama antara kedua belah pihak dalam rangka pelaksanaan dan penyelesaian proyek pembangunan 500 unit rumah dinas di Jl. Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta guna mendapatkan keuntungan bersama.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1.     Dengan ini PIHAK PERTAMA mengikatkan diri pada perjanjian ini dan berhak menerima kucuran dana sebagai modal awal sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dari PIHAK KEDUA, dan bersamaan dengan itu wajib mengembalikan dana tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan tambahan bunga seperti yang diperjanjikan.
2.     PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan dana modal awal kepada PIHAK KEDUA dengan tambahan bunga sebesar 15% setelah perjanjian berakhir.
3.     PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan material, tenaga keja, dan kebutuhan teknis lainnya dalam pelaksanaan proyek.
4.     PIHAK KEDUA berkewajiban mengirimkan tenaga suprvisor dan mengalokasikan Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta) untuk kelancaran proyek bersama.
5.     Kedua belah pihak berhak atas harga keuntungan proyek dengan pembagian masing-masing sebesar 50%.
Pasal 4
Ruang Lingkup
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam pelaksanaan proyek pengadaan 500 unit rumah dinas yang saling menguntungkan dengan prinsip saling menghormati dengan ketentuan:
1.     PIHAK PERTAMA bertanggung jawab terhadap proses jalannya pelaksanaan proyek di lapangan.
2.     Dalam rangka penghimpunan dana pelaksanaan proyek, PIHAK KEDUA berjanjidan mengikatkan diri untuk mengirimkan tenaga supervisor kepada PIHAK PERTAMA.
3.     Untuk memperlancar pelaksanaan proyek dalam perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA akan mengalokasikan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA sebagai modal awal bersama..
Pasal 5
Jangka Waktu
1.     Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan evaluasi setiap tahun sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
2.     Apabila dipandang perlu perjanjian ini dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak dengan melakukan konsultasi, atas rancangan perpanjangan dan dibicarakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja sama.
3. Perjanjian kerja sama ini dapat diubah sebelum jangka waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan pihak yang mengakhiri perjanjian ini wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum keinginan diakhirinya perjanjian ini atau terjadi perubahan mendesak pada masing-masing pihak.
Pasal 6
Pembayaran
1.     PIHAK PERTAMA harus menyerahkan kepada PIHAK KEDUA deposit/jaminan modal berupa obligasi dan atau saham sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah), yang harus dibayarkan sekaligus pada saat penandatanganan Perjanjian ini sebagai jaminan bagi PIHAK KEDUA .
2.     Deposit/jaminan modal kerja sama ini akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA pada akhir Jangka Waktu perjanjian dengan bebas bunga dan setelah diperhitungkan dengan kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA (bila ada) bersamaan dengan pembagian keuntungan proyek.
3.     PIHAK KEDUA wajib mentransfer modal awal sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA melalui Rekening BCA No. 0823.987.3321 atas nama PT. Cipta Petrol Investama.
4.     Pembayaran tersebut seperti dimaksud pada ayat 3 diatas dilakukan 4 (Empat) kali secara angsuran dalam jangka waktu 4 (Empat) tahun dan dibayarkan 1 (Satu) kali dalam setiap tahunnya sebesar Rp 12.500.000,- (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
5.     Setiap angsuran harus sudah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya tanggal 31 Januri tiap tahunnya.
Pasal 7
Keterlambatan
1.     Jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran angsuran oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan tambahan dan sebesar 5% untuk angsuran berikutnya sebagai biaya atas kerugian-kerugian yang terjadi akibat keterlambatan tersebut.
2.     Dalam hal keterlambatan terjadi pada angsuran yang terakhir, maka PIHAK PERTAMA berhak mengajukan ganti rugi pada saat pembagian keuntungan proyek sebesar jumlah kerugian yang diakibatkan secara langsung oleh keterlambatan tersebut.
Pasal 8
Cedera Janji
Dalam hal cedera janji di PIHAK PERTAMA sehingga mengakibatkan diakhirinnya perjanjian ini, PIHAK KEDUA selaku penyedia modal awal berhak untuk meminta ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA sebesar jumlah uang yang telah disetorkan kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
Force Majeur
1.     Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini, peristiwa-peristiwa sebagai berikut merupakan keadaan kahar (force majeure), yaitu:
(i) Peristiwa alam;
(ii) Tindakan Pemerintah;
(iii) Kerusuhan;
(iv) Kebakaran yang tidak disebabkan karena kesalahan Para Pihak;
dan peristiwa-peristiwa lainnya yang berada di luar jangkauan yang wajar dari Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini.
2.     Dalam hal terjadinya keadaan kahar tersebut di atas, maka Para Pihak sekarang ini dan untuk nanti pada waktunya, menyatakan saling memberikan pembebasan untuk tidak saling menuntut dalam bentuk apapun kepada satu sama lainnya.
Pasal 10
Pilihan Hukum
Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Kontra ini akan ditafsirkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Pasal 11
Penyelesaian Sengketa
1.     Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul secara musyawarah dan mufakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.     Apabila penyelesaian perselisihan tersebut tidak mencapai mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya di Badan Arbitrase Internasional yang tunduk kepada ketentuan ICC.
Pasal 12
Bahasa
Naskah surat perjanjian ini dicetak ke dalam bahasa Indonesia dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan kedua-duanya berlaku sebagai dokumen yang sah dan berkekuatan hukum sama.
Pasal 13
Korespondensi
Semua pemberitahuan dan informasi lainnya yang akan diberikan pada salah satu pihak berdasarkan perjanjian ini dianggap telah diterima hanya jika disampaikan secara langsung atau dikirimkan melalui kurir atau dikirimkan melalui pos tercatat yang dibubuhi perangko secukupnya, dengan suatu tanda terima atau melalui faksimili. Alamat atau nomor faksimili dari pihak yang berhak untuk menerima pemberitahuan atau informasi apapun adalah sebagai berikut:
6.     Untuk PIHAK PERTAMA: PT. Cipta Petrol Investama, Gedung Hero II Lt. 10, Jl.Tamansiswa No. 158 A Yogyakarta 55252, Telepon: 8317773, Faksimili: 8317836.
7.     Untuk PIHAK KEDUA:West Wing Build Corporation, Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia, Telepon: 0209897, Faksimili: 2020334.
Apabila salah satu pihak merubah alamat, nomor faksimili atau kontak utamanya, maka hal tersebut harus segera diberitahukan kepada pihak lainnya.
Pasal 14
Amandemen
1.     Perjanjian ini dapat diubah berdasarkan persetujuan Kedua Belah Pihak.
2.     Perubahan dan atau penambahan terhadap hal-hal yang belum diatur dalam Kesepakatan Bersama ini, akan diatur dalam bentuk addendum dan atau amandemen sesuai dengan kesepakatan Kedua Belah pihak dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 15
Penutup
1.     Perjanjian ini dianggap sah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2.     Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak di atas materai yang cukup di Jakarta pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada perjanjian, dibuat dalam rangkap 4 (Empat), 2 (dua) dalam bahasa Indonesia dan 2 (dua) dalam bahasa Inggris yang masing-masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT. Cipta Petrol Investama West Wing Build
Dr. Ir. IHANG PUTRA BANGSA, SH Dr. JOHN HOWARD, LLM
Kesimpulannya, Dengan adanya Hukum Pranata Pembangunan, dapat membantu menjalankan fungsi dan interaksi antara setiap individu untuk melakukan interaksi sehingga tidak terjadi perbedaan ataupun konflik yang dapat memecahkan Hubungan sesama antar individu serta dapat membangun solidaritas sosial. Hukum pranata pembangunan sangat di butuhkan di indonesia untuk sebuah ikatan dan perjanjian dalambidang konstruksi. dimana terdapat perjanjian antara pihak pertama dan pihak kedua, yang masing-masing tidak boleh melanggar hak dan kewajiban masing-masing. dan juga untuk menciptakan kerjasama yang saling memahami dalam sub kerjaan masing-masing. dalam hal perjanjian ini yaitu menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan pertambangan sebanyak 500 unit di Jl Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta pihak pertama dan pihak kedua harus mengituti aturan main yang tertera dalam surat perjanjian tersebut.

Contoh Kasus pada Kontrak Lump Sum
1.Volume pekerjaan beton yang tercantum dalam kontrak = 1.000 m3.Hasil pengukuran ulang volumenya 989 m3. Kemudiandiperintahkan pengurangan volume sebesar 100 m3.
  Pengguna wajib membayar 1000-100=900 m3, dan bukan 989-100=889 m3 x harga satuannya.
2.Setelah pekerjaan selesai 100%, atas permintaan Auditor dilakukanpengukuran ulang seluruh volume pekerjaan dan ternyata volumebeberapa pekerjaan lebih kecil dari kontrak dan setelah selisihvolume ini dikalikan harga satuannya diperoleh nilai + Rp.200 jutadari nilai kontrak Rp. 4 miliar dan pihak Auditor memerintahkanjumlah tersebut dikembalikan kepada negara.

)  KONTRAK HARGA SATUAN:
  >  Penyelesaian seluruh pekerjaan,
  >  Batas waktu tertentu,
  >  Harga satuan pasti dan tetap,
  >  Spesifikasi teknis tertentu,
  >  Volume pekerjaan perkiraan sementara, pembayaran 
  didasarkan hasil pengukuran pekerjaan yang dilaksanakan.
Penjelasan Pasal 21 ayat (2) PP No. 29/2000 tentang PenyelenggaraanJasa Konstruksi, tertulis :
“Pada pekerjaan dengan bentuk imbalan harga satuan, dalam hal terjadipembetulan perhitungan perincian harga penawaran dikarenakan adanyakesalahan aritmatik, harga penawaran total dapat diubah, tetapi hargasatuan tidak boleh diubaj. Koreksi aritmatik hanya boleh dilakukan padaperkalian antara volume dengan harga satuan. Semua resiko akibatperubahan karena adanya koreksi aritmatik menjadi tanggung jawabsepenuhnya Penyedia Jasa. Penetapan pemenang lelang berdasarkanharga terkoreksi. Selanjutnya harga penawaran terkoreksi menjadi hargakontrak/harga pekerjaan. Harga satuan juga menganut prinsip lump sum”
Persoalan dalam Penerapan Kontrak Harga Satuan :
a.Menuntut pemantauan ketat dan verifikasi terhadap jumlah satuansesungguhnya dan dampaknya pada kecukupan/ketersediaananggaran
b.Banyaknya pekerjaan pengukuran ulang yang harus dilakukanbersama antara pengguna jasa dan penyedia jasa untukmenetapkan volume pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.
c.Adanya opname hasil pekerjaan secara bersama-sama menimbulkanpeluang kolusi antara petugas pengguna jasa dan petugaspenyedia jasa

(4)  KONTRAK GABUNGAN  LS & HS: GABUNGAN LS & HS DALAM SATU PEKERJAAN.
(5)  KONTRAK TERIMA JADI (TURN KEY):
  >  Penyelesaian seluruh pekerjaan,
  >  Dalam batas waktu tertentu,
  >  Jumlah harga pasti dan tetap,
  >  Seluruh bangunan/konstruksi, peralatan, jaringan   utama/penunjangberfungsi baik sesuai kriteria kinerja yang   ditetapkan.
•Pengguna jasa tidak lagi menempatkan pengawas di lapangan, tetapicukup menunjuk wakil (owner’s representative)
•Berita Acara Prestasi Pekerjaan per bulan atau sertifikat pembayaran tidak diperlukan, karena pembayaran dilakukan sekaligus setelah seluruh pekerjaan selesai;
•Penyedia jasa menuntut adanya jaminan pembayaran (paymentguarantie) dari pengguna jasa minimal senilai harga kontrak yangberlaku selama masa pelaksanaan. Jaminan pembayaran inibukanlah instrumen pembayaran tetapi ‘alat pengaman’ bagipenyedia manakala pengguna jasa cidera janji.
•Bonafiditas penyedia jasa sangat diperlukan, karena keberhasilanproyek langsung bergantung pada stabilitas keuangan,pengawasan, dan efektivitas operasional perusahaan tersebut.Begitu sesuatu terbukti tidak memuaskan, sulit untuk mencabutkontrak proyek tanpa biaya besar, jadual, dan dampak teknis
PASAL 30
(6)  KONTRAK PERSENTASE:
  >  Jasa konsultansi konstruksi atau pekerjaan pemborongan   tertentu,
  >  Imbalan jasa berdasarkan persentase nilai pekerjaan.
(7)  KONTRAK TAHUN TUNGGAL:
  >   Mengikat dana 1 tahun anggaran.
(8)  KONTRAK TAHUN JAMAK:
  >  Mengikat dana > 1 Tahun anggaran,
  >  Memerlukan persetujuan Menteri Keuangan/Gubernur/Bupati/  Walikota.
(9)  KONTRAK PENGADAAN TUNGGAL:
  >  Kontrak antara satu unit kerja/proyek dengan penyedia   barang/jasatertentu.
 (10)  KONTRAK PENGADAAN BERSAMA:
  >  Kontrak antara beberapa unit kerja/proyek dengan penyedia  barang/jasa tertentu,
  >  Sesuai kegiatan dan pendanaan bersama,
  >  Dituangkan dalam MOU.

Sumber:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP DASAR GEOGRAFI, SEJARAH, ANTROPOLOGI DAN SOSIOLOGI

KONSEP DASAR GEOGRAFI, SEJARAH, ANTROPOLOGI DAN SOSIOLOGI A.  Pengertian Ilmu Sosial Pada dasarnya cabang-cabang ilmu tersebut berkembang dari dua cabang utama yakni filsafat alam yang kemudian menjadi dasar ilmu-ilmu alam atau the natural sciences dan filsafat moral yang kemudian berkembang ke dalam cabang ilmu-ilmu sosial atau the social sciences . Norman MacKenzie(1996, dalam Sapriya), merumuskan disiplin ilmu sosial sebagai “ all the academic diciplines which deal with men in their social context ”, artinya semua disiplin akademik yang berkaitan dengan manusia dalam konteks sosial. Somantri (2001, dalam Sapriya) mengidentifikasi sejumlah karakteristik dari ilmu-ilmu sosial sebagai berikut. 1.          Berbagai batang tubuh ( body knowledge ) disiplin ilmu-ilmu sosial yang diorganisasikan secara sistematis dan ilmiah. 2.          Batang tubuh disiplin itu berisikan sejumlah teori dan generalisasi yang handal dan kuat serta dapat diuju tingkat kebenarannya. 3.        

NILAI DAN SIKAP DALAM IPS

NILAI DAN SIKAP DALAM IPS A.       Pengertian Nilai d an Sikap 1.     Nilai Nilai adalah keyakinan, kepercayaan, norma atau kepatuhan-kepatuhan yang dianut oleh seseorang ataupun kelompok masyarakat tentang sesuatu (Kosasih Djauhari, 1980:5). Sedangkan menurut Fraenkel (Husein Achmad, 1981:87) nilai menggambarkan suatu penghargaaan atau semangat yang diberikan seseorang atas pengalaman- pengalamannya. Selanjutnya, ia mengatakan nilai itu merupakan standar tingkah laku, keindahan, efisiensi, atau penghargaan yang telah disetujui seseorang, dimana seseorang berusaha hidup dengan nilai tersebut serta bersedia mempertahankannya. Selanjutnya, Koentjaraningrat (1974), mengemukakan bahwa suatu system nilai-budaya terdiri dari konsepsi-konsepsi yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar dari warga masyarakat. Nilai bersifat abstrak. Oleh karena itu, yang dapat dikaji hanya indikator-indikatornya saja yang meliputi cita-cita, tujuan yang dianut seseorang, aspirasi yang dinyatakan, si

KONSEP DASAR PSIKOLOGI SOSIAL, EKONOMI, POLITIK, DAN KETERPADUAN ILMU-ILMU SOSIAL DALAM PEMECAHAN MASALAH

KONSEP DASAR PSIKOLOGI SOSIAL, EKONOMI, POLITIK, DAN KETERPADUAN ILMU-ILMU SOSIAL DALAM PEMECAHAN MASALAH A.       Konsep Dasar Ilmu-ilmu Sosial (Psikologi Sosial) Psikologi sosial adalah bagai badri salah satu bidang ilmu sosial, menurut  Harold A. Phelps (Fairchild, H.P., dkk.: 1982:290) “Psikologi sosial adalah suatu studi ilmiah tentang proses mental manusia sebagai makhluk sosial”. Dengan demikian, objek yang dipelajari oleh psikologi sosial itu seperti telah dikemukakan tadi, meliputi perilaku manusia dalam konteks sosial yang terungkap pada perhatian, minat, kemauan, sikap mental, reaksi emosional, harga diri, kecerdasan, penghayatan, kesadaran, dan demikian seterusnya.  Mengenai psikologi sosial ini selanjutnya, secara singkat Krech, Crutfield dan Ballachey  (1982:5) mengemukakan “Psikologi sosial dapat didefinisikan sebagai  ilmu tentang peristiwa perilaku antar personal”. Dari pernyataan dan kenyataan yang dapat kita amati, antara psikologi sosial dengan sosiologi,