- Dapatkan link
 - X
 - Aplikasi Lainnya
 
  Masalah Ketenagakerjaan dalam Perjanjian Ikatan Dinas      Seperti diwartakan sebelumnya, alasan perusahaan menggugat adalah karena Sugeng dkk mengakhiri perjanjian ikatan dinas sebelum jangka waktu perjanjian berakhir. Padahal, perusahaan telah membiayai Sugeng dkk mengikuti pelatihan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Karenanya, perusahaan menuntut Sugeng dkk membayar ganti rugi sebagaimana yang diatur dalam surat perjanjian dinas itu.       Dari berkas yang diterima  hukumonline , ada hal menarik dalam tahap jawab-menjawab ini yakni  pihak pekerja mempersoalkan perjanjian ikatan dinas yang menjadi objek perkara ini. Para pekerja menganggap perjanjian ikatan dinas yang dibuat para pekerja bukan termasuk perjanjian sebagaimana yang termuat dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.       Alasan keberatan itu dikemukakan kuasa hukum para pilot, Andrie Gusti Ari Sarjono. Menurutnya, perjanjian ikatan dinas tak dikenal dalam UU Ketenagaker...